Berita

aguan (tengah)/Net

Hukum

Jaksa Tolak Pencabutan BAP Budi Soal Aguan Sanggupi Rp50 M untuk DPRD

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono meminta Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan atasannya, Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, menyanggupi memberikan Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta bila pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta cepat rampung, untuk dicabut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan permintaan tersebut.

"Terhadap pencabutan, tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum, sesuai Yurisprudensi MA, 23 Februari 1960, dan putussn MA nomor. 225 K/KR/1960 yang menegaskan pengakuan di luar sidang tidak dapat dicabut," ujar Jaksa KPK, Asri Irawan saat agenda sidang pembacaan tuntutan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).


Jaksa Asri menambahkan, setiap saksi yang dipanggil KPK berjanji dibawah sumpah dan bersedia mempertangungjawabkan keterangan yang diberikan terlebih BAP yang dibuat pada tanggal 14 April itu sudah ditandatangani oleh Budi.

"Kami berpendapat BAP Budi tetap mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," ujar Jaksa Asri.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa KPK membacakan permintaan pencabutan keterangan Budi dalam pemeriksaan pada 14 dan 22 April 2016 yang dimasukkan dalam BAP.

Dalam BAP, Budi menerangkan Aguan sempat bertemu dengan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk, Mohamad Sanusi. Pimpinan DPRD, kata dia, meminta uang sebesar Rp50 miliar untuk memperlancar pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," jelas Jaksa Ali saat membaca BAP Budi Nurwono.

Budi diketahui sudah tiga kali melayangkan surat pencabutan BAP kepada KPK. Padahal, selama menjalani pemeriksaan di KPK, Budi tidak pernah menyanggah keterangannya saat dikonfirmasi penyidik.

Namun saat diminta hadir dalam persidangan, Budi Nurwomo tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya