Sebanyak 14 pilot Lion Air dipecat karena menunda penerbangan pada 10 Mei 2016. Para pilot tersebut beralasan mereka melakukan itu semata-mata demi keselamatan penerbangan. Hal itu mengacu pada konvensi ICAO Annex 6, yang juga diadopsi oleh Lion Air dalam Operation Manual (OM).
Salah satu pilot Lion Air, Mario Hasiholan, mengatakan seorang pilot yang mengalami gangguan psikis dan terganggu emosinya tidak boleh terbang karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
"Kira-kira gambarannnya kalau kita naik taksi, sopir taksinya marah-marah, kelihatan lagi stres, masih mau naik taksi itu enggak? Kalau di bawah (darat) penumpang masih bisa turun. Kalau di atas (udara) kan tidak mungkin," terang Mario dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8).
Dalam kasus penundaan penerbangan pada 10 Mei 2016 lalu, Mario menyatakan psikis para pilot terganggu akibat diabaikannya hak-hak mereka oleh manajemen Lion Air. Ia menyebut aksi 10 Mei merupakan puncak kemarahan pilot pada manajemen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu penyebab para pilot stress yakni status mereka tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap. Yang terjadi, kata Mario, para pilot dikontrak dalam waktu lama. Jika mengundurkan diri, pilot harus membayar penalti yang besaran bisa mencapai Rp 7 miliar.
Menurut Mario, klausul kontrak disodorkan usai pendidikan pilot. Jika menolak menandatangani, pilot diharuskan mengganti biaya pendidikan yang nilainya ia sebut mencapai 715.339 dollar AS.
Situasi itulah yang disebutnya membuat pilot tak bisa menolak menandatangani kontrak.
"Jadi jelas kontrak ini adalah jeratan. Kenapa kami tandatangani? Karena pada saat kami lulus SMA, diterima di sekolah penerbangan, kami tidak pernah mendapat pemahaman UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tapi perusahaan jelas mengerti. Tapi mereka melanggar UU 13/2003 untuk menjebak pilot, menjerat agar kami tidak bs keluar," ujar Mario.
[zul]