Pilot Lion Air Yang Dipecat Mengadu Ke LBH/RMOL
Belasan pilot Lion Air yang dipecat menilai Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait, tak memahami Pasal 28 UUD 1945 dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Pernyataan itu dilontarkan salah satu pilot, Hasan Basri, menanggapi pernyataan Edward yang tak mengakui keberadaan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG).
SPAPLG adalah asosiasi pilot Lion Air yang dibentuk pasca aksi penundaan terbang oleh para pilot pada 10 Mei 2016.
"Pendirian serikat pekerja tidak membutuhkan persetujuan dari pihak manajemen atau pemilik perusahaan. Serikat pekerja hanya perlu melakukan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan. Dan ini sudah dilakukan SP-APLG kepada manajemen Lion Air pada 3 Juni 2016," terang Hasan di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8).
Lebih lanjut, Hasan menyatakan pihaknya keberatan dengan pernyataan Edward yang dinilainya mempersepsikan SP-APLG sebagai organisasi liar dan mencatut nama perusahaan.
"Sulit dipercaya perusahaan besar dengan puluhan ribu karyawan seperti Lion Air tidak mengetahui dan memahami ketentuan perundang-undangan mengenai serikat pekerja," imbuhnya.
"Kami meyakini ada indikasi pesan yang ingin disampaikan (Dirut) kepada para pilot dan seluruh pekerja di Lion Air agar jangan coba-coba mendirikan serikat pekerja di dalam lingkungan perusahaan Lion Air," ujar Hasan.
Edward sebelumnya sempat menyatakan Lion Air tak pernah memiliki asosiasi pilot, seperti Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG). Karena itu, ia menganggap keberadana SP-APLG ilegal.
"Lion Air tidak memiliki asosiasi pilot, dan apabila ada yang mengatasnamakan Asosiasi Pilot Lion Air maka itu adalah pemalsuan dan penipuan," ujar Edward di Kantor Pusat Lion Group, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
[zul]