Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kapal Asing Alih Berbendera Indonesia Sekedar Cari Muatan

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didesak mengawasi secara ketat prosedur pengalihan bendera kapal-kapal laut asing yang beroperasi di Indonesia.  Pengawasan perlu dilakukan apakah proses peralihan bendera itu mengikuti aturan baku atau sekedar formalitas mereka dapat bersaing dengan kapal lokal memperebutkan muatan.

"Pendaftaran atau registrasi kapal di Indonesia, bisa dilakukan setelah diyakini  kapal tersebut  dicoret dari daftar kapal di negara yang bersangkutan. Kalau ditemukan bukti proses pengalihan bendera tidak sesuai prosedur ditetapkan pemerintah, perusahaan pelayaran itu harus ditindak tegas,”  kata Penasehat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPI, Hanafi Rustandi di Jakarta, Kamis (4/8).

Hanafi menambahkan, tindakan tegas juga harus dilakukan terhadap pelanggaran penggunaan awak kapal, karena banyak ditemukan orang asing menjadi awak kapal yang telah ganti bendera (Indonesia).


Pengawasan ketat juga perlu dilakukan terhadap investor asing yang bekerja sama dengan pengusaha pelayaran nasional. Dengan demikian, seluruh kapal yang dioperasikan harus menggunakan bendera Indonesia.

"Untuk kapal bendera Indonesia, seluruh awaknya harus pelaut Warga Negara Indonesia (WNI),” kata  Hanafi yang juga Ketua Federasi Pekerja Transport Internasional atau Internasional Transport workers’ Federation (ITF) Asia Pasifik.

Contoh kasus, kata Hanafi,  terjadi pada kapal MV. Kayu Putih, yang ternyata nakhoda dan sebagian besar awaknya orang asing. Ini jelas melanggar pasal 136 UU No. 17/2008 (Pelayaran), karena kapal berbendera Indonesia wajib diawaki 100 persen  pelaut Indonesia.

Terkait soal ini, Hanafi mengingatkan kapal-kapal Indonesia yang selama ini menggunakan bendera kemudahan atau Flag of Coveniance  (FOC) segera kembali mengibarkan bendera Merah Putih. Banyak pengusaha Indonesia yang mendaftarkan kapalnya ke beberapa negara tertentu, misalnya Panama, Honduras, Belize, Bermuda, dan Liberia.

Dia  menilai ulah pengusaha tersebut merugikan negara, karena pendaftaran kapal ke negara tersebut menghindari pajak nasional dan ketentuan keselamatan pelayaran maupun regulasi-regulasi nasional lainnya yang berkaitan ketenagakerjaan. Pelaut juga dirugikan, karena rata-rata gaji di kapal FOC di bawah ketentuan internasional dan menghindari pelatihan dan sertifikasi sesuai ketentuan internasional. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya