Berita

Politik

Mendagri Ingatkan Sumpah Jabatan Kepala Daerah, Ahok Sewot

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sewot dianggap tidak menghormati konstitusi karena mengajukan uji materiil Pasal 70 ayat (3), dan (4) UU 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur petahana wajib cuti di masa kampanye.

"Konstitusi membuat adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar. Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung," ucap Ahok membela diri.

Ia pun menantang Mendagri Tjahjo Kumolo jika bisa memaksanya cuti.


"Bisa nggak Mendagri paksa saya cuti? Saya dijamin undang-undang, saya bekerja untuk 60 bulan, bekerja dari wagub jadi gubernur. Kalau saya nggak mau cuti orang yang nggak suka sama saya, saya didiskualifikasi," sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo Kumolo menegaskan bhawa kepala daerah itu diambil sumpah saat pelantikan. Salah satunya janji menjalankan UU yang berlaku.

"Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," kata Tjahjo.

Berikut isi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Sedangkan, Ayat (4) nya berbunyi:

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.”[wid]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya