Berita

Ilustrasi/net

Kikis Kecurangan, Ditjen Hubla Buka 19 Lokasi Pembuatan Buku Pelaut Online

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut. Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi para pelaut yang ingin melakukan pembuatan Buku Pelaut melalui sistem online.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menjelaskan tujuan dari inovasi ini agar para pelaut yang ingin membuat Buku Pelaut bisa memperoleh kemudahan dan kepastian.

Selain itu, Buku Pelaut juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah melakukan pengawasan bagi pelaut Indonesia. Sebab, jumlah pelaut yang ada di dalam database Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Kita ingin agar masyarakat menyadari bahwa pembuatan Buku Pelaut itu mudah dan cepat dengan prosedur resmi sesuai ketentuan, sehingga para pelaut akan semakin aman dan nyaman didalam pengurusan dokumen pelautnya,” tegas Dirjen Hubla dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (3/8).

Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut.

Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.

Dirje Hubla tegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap praktik kecurangan di dalam pembuatan Buku Pelaut. "Selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, saya akan mengikis habis dan tidak pernah akan mentolerir terjadinya praktik kecurangan yang terjadi di institusi saya tanpa terkecuali,” tegas Tonny Budiono.

"Oleh sebab itu, pembuatan Buku Pelaut secara online tentunya akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang akan menyusahkan para pelaut didalam mengurus dokumennya."

Saat ini pembuatan Buku Pelaut Online dapat dilakukan di 19 (sembilan belas) lokasi yaitu Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kanpel Batam, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak, KSOP Benoa, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Makassar, KSOP Bitung, KSOP Banten, KSOP Palembang, KSOP Jambi, KSOP Cirebon, KSOP Cilacap, KSOP Dumai, KSOP Gresik, KSOP Sunda Kelapa, Kantor Atase Perhubungan Jepang dan Kantor Atase Perhubungan Singapura.

Tony menambahkan, 2017 mendatang pihaknya juga akan menyiapkan pembuatan Buku Pelaut Online di 30 lokasi lainnya, antara lain di Kantor KSOP Lhokseumawe, Teluk Bayur, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Pulau Sambu, Pulau Baai, Kuang, Tanjung Pinang, Panjang, Tanjung Wangi, Lembar, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Tarakan, Tanjung Laut, Samarinda, Balikpapan, Manado, Pantoloan, Pare-Pare, Kendari, Bau-Bau, Ambon, Ternate, Sorong, Biak, Jayapura, Kantor Atase Perhubungan Kuala Lumpur, dan Atase Perhubungan London.

"Ditjen Hubla terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut melalui pengembangan sistem teknologi dan informasi berbasis online dengan memudahkan dan menyederhanakan proses alur pelayanan yang sudah ada,” terangnya.

Dengan demikian, para pelaut Indonesia yang akan membuat dan mengurus buku pelaut  secara online didorong untuk segera mengurusnya di lokasi yang telah disebutkan di atas. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses www.pelaut.dephub.go.id. [sam]

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Validitas Keaslian Dukungan KTP Dharma-Kun Diragukan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 04:08

Komisioner KPK Bermasalah Potensi Kembali Lolos

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 03:43

Di Daerah Lain Dicurigai Ada Kasus Mirip Dharma-Kun

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 03:18

Mantan Penyidik Senior Kritik Pemilihan Pimpinan KPK Terburu-buru

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 03:08

Bikin Resah, Jokowi Pantas Pecat Kepala BPIP

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 02:37

NIK Kader PDIP Dicatut Dukung Dharma-Kun: Tatanan Demokrasi Rusak!

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 02:35

Bawaslu Buka Pos Pengaduan Dugaan Pencatutan Dukungan Dharma-Kun

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 02:02

Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Kabulkan Restorative Justice Pelaku Pencabulan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:29

Kapolri: Semangat Baru untuk Indonesia Maju

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:08

Jagoan PDIP Pilih Mundur Gegara Dikeroyok Kubu KIM Plus

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:00

Selengkapnya