Berita

Muhammad Prasetyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Tanggung Jawab Saya Ambil Sepenuhnya, Penangguhan Eksekusi Memang Diperlukan

MINGGU, 31 JULI 2016 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOl. Eksekusi mati Jilid III terhadap 10 terpidana mati kasus narkotikaurung dilaksanakan. Jumat dini­hari pekan lalu, Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat ter­pidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Empat terpidana yang dieksekusi yaitu; Syek Usmani (Nigeria), Humprey Ejite alias Doctor (Nigeria), Michael Titus (Indonesia) dan Freddy Budiman (Indonesia).

Sementara 10 terpidanamati yang eksekusinya ditangguhkan adalah; Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajaja (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Zulfikar Ali (Paskitan), Gurdip Singh (India), Merri Utami ( Indonesia), Okonkwo Nonso (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Ditemui usai pelaksanaan eksekusi di Jakarta, Jaksa Agung M Prasetyo membantah pen­angguhan eksekusi terhadap 10 terpidana karena tekananpihak tertentu. "Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengka­jian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis mau­pun non yuridis," terang Pras. Berikut ini penjelasannya;


Eksekusi mati Jilid III telah selesai dilaksanakan, bisa diceritakan prosesnya?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang ditugaskan mengkoordinir di Nusakambangan, esekusi ter­hadap empat terpidana mati, pelaksanaannya berlangsung 00.45 WIB, dini hari tadi. Eksekusi dilakukan di tempatsama saat eksekusi Jilid II 29 April 2015. Untuk tempatnya, eksekusi dilakukan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kenapa dilakukan di sana, karena setelah di evaluasi kembali, tempat itu masih ideal untuk eksekusi mati.

Kabarnya sempat ada gang­guan sebelum eksekusi?
Tidak ada gangguan dan hambatan pada esekusi. Hanya cuaca sedikit kurang bersaha­bat, karena turun hujan lebat pukul 00.01 WIB seharusnya eksekusi, dan baru dapat dilaku­kan 00.45.

Dari rencana 14, kenapa han­ya empat yang dieksekusi?
Saya selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Setelah ada pem­bahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi. Dengan demikian tanggung jawab saya ambil sepenuhnya bahwa penangguhan ekseku­si memang perlu dilakukan. Penangguhan ini tentunya setelahmelalui pengkajian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun non yuridis.

Bisa dijelaskan lebih rinci?
Belajar dari yang lalu (pada eksekusi mati) tahap dua, pada detik-detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan waktu itu kemungkinan ada 14 (yang dieksekusi).

Lantas kapan eksekusi ter­hadap 10 terpidana sisanya akan dilaksanakan?
Eksekusi akan ditentukan kemudian. Pada saat-saat yang tepat yang akan ditentukan nanti. Kami akan memastikan tidak ada aspek hukum yang terlanggar.

Kok eksekusi kali ini terke­san berbeda dengan eksekusi sebelumnya?
Maaf kepada masyarakat sekalian, karena eksekusi mati saya terkesan tertutup diri.

Pertama menghendaki ek­sekusi agar tertib dan lancar, menghindari tuduhan men­dramatisasi dan mensinetron­isasi kegiatan ini. Hari ini saya memberikan penjelasan secara resmi.

Bekas Presiden BJ Habibie menulis surat k pada Presiden Jokowi untuk menunda pelak­sanaan eksekusi atas terp dana Zulfiqar Ali, apakah penundaan itu terkait surat tersebut?
Saya katakan tadi, semua hal yuridis dan non yuridis kitapertimbangkan. Kita tidak boleh spesifik hanya mem­pertimbangkan surat Habibie seperti itu.

Apa ada tekanan dari nega­ra asal terpidana?
Kalau imbauan ada, kalau tekanan tidak. Ini kan kita lakukan di wilayah hukum kita sendiri.

Oh ya, soal anggaran ek­sekusi bagaimana, kan hanya empat orang yangjadi dieksekusi?
Tidak ada masalah dengan ang­garan meski eksekusi mati tidak sesuai dengan rencana. Anggaran itu sudah terpakai sesuai denganperuntukannya. Bahkan, jika masih ada yang tidak terpakai, tidak akan dikembalikan kepada negara.

Bukannya akan menimbul­kan masalah nantinya?
Nggaklah, kan jalan terus (eksekusinya). ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya