Berita

Muhammad Prasetyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Tanggung Jawab Saya Ambil Sepenuhnya, Penangguhan Eksekusi Memang Diperlukan

MINGGU, 31 JULI 2016 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOl. Eksekusi mati Jilid III terhadap 10 terpidana mati kasus narkotikaurung dilaksanakan. Jumat dini­hari pekan lalu, Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat ter­pidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Empat terpidana yang dieksekusi yaitu; Syek Usmani (Nigeria), Humprey Ejite alias Doctor (Nigeria), Michael Titus (Indonesia) dan Freddy Budiman (Indonesia).

Sementara 10 terpidanamati yang eksekusinya ditangguhkan adalah; Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajaja (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Zulfikar Ali (Paskitan), Gurdip Singh (India), Merri Utami ( Indonesia), Okonkwo Nonso (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Ditemui usai pelaksanaan eksekusi di Jakarta, Jaksa Agung M Prasetyo membantah pen­angguhan eksekusi terhadap 10 terpidana karena tekananpihak tertentu. "Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengka­jian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis mau­pun non yuridis," terang Pras. Berikut ini penjelasannya;


Eksekusi mati Jilid III telah selesai dilaksanakan, bisa diceritakan prosesnya?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang ditugaskan mengkoordinir di Nusakambangan, esekusi ter­hadap empat terpidana mati, pelaksanaannya berlangsung 00.45 WIB, dini hari tadi. Eksekusi dilakukan di tempatsama saat eksekusi Jilid II 29 April 2015. Untuk tempatnya, eksekusi dilakukan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kenapa dilakukan di sana, karena setelah di evaluasi kembali, tempat itu masih ideal untuk eksekusi mati.

Kabarnya sempat ada gang­guan sebelum eksekusi?
Tidak ada gangguan dan hambatan pada esekusi. Hanya cuaca sedikit kurang bersaha­bat, karena turun hujan lebat pukul 00.01 WIB seharusnya eksekusi, dan baru dapat dilaku­kan 00.45.

Dari rencana 14, kenapa han­ya empat yang dieksekusi?
Saya selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Setelah ada pem­bahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi. Dengan demikian tanggung jawab saya ambil sepenuhnya bahwa penangguhan ekseku­si memang perlu dilakukan. Penangguhan ini tentunya setelahmelalui pengkajian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun non yuridis.

Bisa dijelaskan lebih rinci?
Belajar dari yang lalu (pada eksekusi mati) tahap dua, pada detik-detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan waktu itu kemungkinan ada 14 (yang dieksekusi).

Lantas kapan eksekusi ter­hadap 10 terpidana sisanya akan dilaksanakan?
Eksekusi akan ditentukan kemudian. Pada saat-saat yang tepat yang akan ditentukan nanti. Kami akan memastikan tidak ada aspek hukum yang terlanggar.

Kok eksekusi kali ini terke­san berbeda dengan eksekusi sebelumnya?
Maaf kepada masyarakat sekalian, karena eksekusi mati saya terkesan tertutup diri.

Pertama menghendaki ek­sekusi agar tertib dan lancar, menghindari tuduhan men­dramatisasi dan mensinetron­isasi kegiatan ini. Hari ini saya memberikan penjelasan secara resmi.

Bekas Presiden BJ Habibie menulis surat k pada Presiden Jokowi untuk menunda pelak­sanaan eksekusi atas terp dana Zulfiqar Ali, apakah penundaan itu terkait surat tersebut?
Saya katakan tadi, semua hal yuridis dan non yuridis kitapertimbangkan. Kita tidak boleh spesifik hanya mem­pertimbangkan surat Habibie seperti itu.

Apa ada tekanan dari nega­ra asal terpidana?
Kalau imbauan ada, kalau tekanan tidak. Ini kan kita lakukan di wilayah hukum kita sendiri.

Oh ya, soal anggaran ek­sekusi bagaimana, kan hanya empat orang yangjadi dieksekusi?
Tidak ada masalah dengan ang­garan meski eksekusi mati tidak sesuai dengan rencana. Anggaran itu sudah terpakai sesuai denganperuntukannya. Bahkan, jika masih ada yang tidak terpakai, tidak akan dikembalikan kepada negara.

Bukannya akan menimbul­kan masalah nantinya?
Nggaklah, kan jalan terus (eksekusinya). ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya