Berita

Hukum

Dalami Penipuan Cedrus, Bareskrim Ajukan MLA ke Swiss dan Hongkong

KAMIS, 28 JULI 2016 | 08:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang melalui Cedrus Investments dengan terlapor Rani T Jarkas.

Salah satu upaya penyidikan untuk membongkar kasus ini adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong.

"Permintaan bantuan timbal balik MLA kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus yang telah merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Harun Abidin, M. Hendra Kusuma Jaya di Jakarta.

Permintaan MLA untuk meminta keterangan Rani T Jarkas. MLA diajukan melalui Direktur Hukum dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kementerian Hukum. Adapun Harun Abidin adalah pihak yang melaporkan perkara ini.

"Harus diungkap semuanya, siapa itu Rani T Jarkas, rekening bank nya, bantuan pemeriksaan terhadap Rani T Jarkas, dan informasi terkait Cedrus Investment serta semua legalitas perusahaanya," kata dia.

Hendra menegaskan Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia. Justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Investment.

"Klien kami telah  menempatkan sejumlah saham milikya untuk dikelola. Namun, yang terjadi saham-saham milik klien kami hilang tidak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, Cedrus Investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong. Kemudian, profil Rani T Jarkas telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena telah banyak merugikan nasabahnya.

"Mungkin kasus ini mirip dengan Bank Century saat investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir kepada Robert Tantular," tukasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya