Berita

Hukum

Dalami Penipuan Cedrus, Bareskrim Ajukan MLA ke Swiss dan Hongkong

KAMIS, 28 JULI 2016 | 08:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang melalui Cedrus Investments dengan terlapor Rani T Jarkas.

Salah satu upaya penyidikan untuk membongkar kasus ini adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong.

"Permintaan bantuan timbal balik MLA kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus yang telah merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Harun Abidin, M. Hendra Kusuma Jaya di Jakarta.

Permintaan MLA untuk meminta keterangan Rani T Jarkas. MLA diajukan melalui Direktur Hukum dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kementerian Hukum. Adapun Harun Abidin adalah pihak yang melaporkan perkara ini.

"Harus diungkap semuanya, siapa itu Rani T Jarkas, rekening bank nya, bantuan pemeriksaan terhadap Rani T Jarkas, dan informasi terkait Cedrus Investment serta semua legalitas perusahaanya," kata dia.

Hendra menegaskan Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia. Justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Investment.

"Klien kami telah  menempatkan sejumlah saham milikya untuk dikelola. Namun, yang terjadi saham-saham milik klien kami hilang tidak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, Cedrus Investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong. Kemudian, profil Rani T Jarkas telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena telah banyak merugikan nasabahnya.

"Mungkin kasus ini mirip dengan Bank Century saat investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir kepada Robert Tantular," tukasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya