Berita

Hukum

Dalami Penipuan Cedrus, Bareskrim Ajukan MLA ke Swiss dan Hongkong

KAMIS, 28 JULI 2016 | 08:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang melalui Cedrus Investments dengan terlapor Rani T Jarkas.

Salah satu upaya penyidikan untuk membongkar kasus ini adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong.

"Permintaan bantuan timbal balik MLA kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus yang telah merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Harun Abidin, M. Hendra Kusuma Jaya di Jakarta.

Permintaan MLA untuk meminta keterangan Rani T Jarkas. MLA diajukan melalui Direktur Hukum dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kementerian Hukum. Adapun Harun Abidin adalah pihak yang melaporkan perkara ini.

"Harus diungkap semuanya, siapa itu Rani T Jarkas, rekening bank nya, bantuan pemeriksaan terhadap Rani T Jarkas, dan informasi terkait Cedrus Investment serta semua legalitas perusahaanya," kata dia.

Hendra menegaskan Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia. Justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Investment.

"Klien kami telah  menempatkan sejumlah saham milikya untuk dikelola. Namun, yang terjadi saham-saham milik klien kami hilang tidak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, Cedrus Investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong. Kemudian, profil Rani T Jarkas telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena telah banyak merugikan nasabahnya.

"Mungkin kasus ini mirip dengan Bank Century saat investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir kepada Robert Tantular," tukasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya