Berita

foto:net

Bisnis

Sayang, Belum Ada Yang Daftar Repatriasi Dana

Hari Tax Amnesty, Pemerintah Baru Dapat Rp 23,7 Miliar
RABU, 27 JULI 2016 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jum­lah penerimaan negara yang masuk dari program amnesti pajak hingga kemarin atau hari kedelapan baru mencapai Rp 23,7 miliar.

Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, jumlah penerimaan tersebut didapat dari uang tebusan deklarasi harta sebesar Rp 989 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 735 miliar dari deklarasi harta da­lam negeri, dan sisanya sebesar Rp 253 miliar, deklarasi harta luar negeri.

"Itu data pada pagi hari (kemarin-red). Uang tebusan yang masuk Rp 23,7 miliar dari 82 surat pernyataan harta (SPH)," kata Luky di Jakarta, kemarin.


Dia menilai, capaian terse­but menunjukkan animo masyarakat tinggi bila dibandingkan saat pemerintah me­nyelenggarakan sunset policy pada tahun 2008.

Luky optimistis, target penerimaan negara dari am­nesti pajak sebesar Rp 165 triliun, akan tercapai. Dia memprediksi, jumlah peserta amnesti pajak akan meningkat drastis pada September dan Desember.

"Saat ini para wajib pajak banyak yang belum ikut tax amnesty karena sedang men­cari informasi," katanya.

Sementara mengenai repa­triasi, Luky mengungkapkan, hingga kini belum ada wa­jib pajak yang menyatakan komitmen untuk membawa pulang dana-dananya dari luar negeri. Namun demikian, dia yakin repatriasi akan diminati.

"Ini program sangat menarik. Tapi, kita akui juga mereka para wajib pajak masih hati-hati. Untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi," ungkap Luky semangat.

Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, sosialisasi amnesti pajak ke seluruh daerah akan selesai dilakukan pada pertengahan Agustus 2016. Menurutnya, saat ini pemerintah meng­konsentrasikan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi seperti Jakarta, Surabaya dan Medan. Nanti setelah selesai, baru dilanjut­kan ke kota lainnya.

Sofjan yakin, bulan depan dampak sosialisasi akan mulai terasa. "Agustus-September 2016 nanti akan terlihat, dana dari pengusaha akan masuk besar-besaran. Meski me­mang tidak seluruhnya dalam bentuk tunai, bisa dalam ben­tuk saham ataupun bond," katanya.

Seperti diketahui, pengam­punan pajak akan dilakukan sebanyak tiga periode. eriode pertama, Juli-September 2016. Pada periode ini wajib pajak yang melakukan repa­triasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan 2 persen.

Periode kedua, Oktober-Desember 2016 sebesar 3 persen. Dan, periode Januari-Maret 2017 sebesar 5 persen. Kemudian, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa melaku­kan repatriasi, akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, sebe­sar 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.

Selain itu, untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Me­nengah (UMKM) tarif yang dikenakan lebih rendah, yakni hanya 0,5 persen bagi wajib pajak dengan nilai harta sam­pai dengan Rp 10 miliar. Ke­mudian, 2 persen untuk wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya