Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa dipojokkan atas kesaksian Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari, yang mengaku tidak tahu asal kontribusi tambahan 15 persen untuk pengembang reklamasi.
Kesaksian Vera tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (25/7).
"Kalau ditanya saat bersaksi banyak yang selau memojokkan saya, Bu Vera dan timnya. Saya ikutin berita," beber Ahok saat bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Di hadapan Majelis Hakim, Ahok bahkan mengungkapkan keinginannya memecat Vera.
"Saya harusya mecat dia. Tapi saya belum boleh pecat seleon dua. Kalau punya hak, saya pecat, sudah kurang ajar dia," kata Ahok.
Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor pada Kamis (30/6) lalu dengan terdakwa Ariesman, Vera mengakui tambahan kontribusi yang diterima pemprov DKI dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum.
Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur DKI.
Kepada hakim, mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan izin reklamasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sedangkan tambahan kontribusi sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.
Aturan soal kontribusi tambahan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP). Itu sebabnya Ahok menginginkan 15 persen kontribusi tambahan dimasukan dalam raperda reklamasi.
"Bukan saya yang (yang tentukan 15 persen) dasar hukumnya Keppres dan perjanjian 1997," kata Ahok.
Selain itu Ahok juga mengatakan tambahan kontribusi 15 persen berdasarkan konsultasi dari Biro Hukum DKI dan bagian tata kota DKI.
"Saya tanya 'eh ini ada dasar hukum nggak (15 persen). Tapi begitu ditanya hakim nggak tahu semua, maknaya saya bilang kurang ajar, yang ajakan saya semua siapa? biro tata ruang," kata Ahok.
[zul]