Berita

vera revina sari

Ahok: Vera Revina Sari Sudah Kurang Ajar, Saya Seharusnya Memecat Dia

SELASA, 26 JULI 2016 | 00:27 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa dipojokkan atas kesaksian Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari, yang mengaku tidak tahu asal kontribusi tambahan 15 persen untuk pengembang reklamasi.

Kesaksian Vera tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (25/7).

"Kalau ditanya saat bersaksi banyak yang selau memojokkan saya, Bu Vera dan timnya. Saya ikutin berita," beber Ahok saat bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.


Di hadapan Majelis Hakim, Ahok bahkan mengungkapkan keinginannya memecat Vera.

"Saya harusya mecat dia. Tapi saya belum boleh pecat seleon dua. Kalau punya hak, saya pecat, sudah kurang ajar dia," kata Ahok.

Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor pada Kamis (30/6) lalu dengan terdakwa Ariesman, Vera mengakui tambahan kontribusi yang diterima pemprov DKI dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum.

Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur DKI.

Kepada hakim, mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan izin reklamasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sedangkan tambahan kontribusi sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.

Aturan soal kontribusi tambahan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP). Itu sebabnya Ahok menginginkan 15 persen kontribusi tambahan dimasukan dalam raperda reklamasi.

"Bukan saya yang (yang tentukan 15 persen) dasar hukumnya Keppres dan perjanjian 1997," kata Ahok.

Selain itu Ahok juga mengatakan tambahan kontribusi 15 persen berdasarkan konsultasi dari Biro Hukum DKI dan bagian tata kota DKI.

"Saya tanya 'eh ini ada dasar hukum nggak (15 persen). Tapi begitu ditanya hakim nggak tahu semua, maknaya saya bilang kurang ajar, yang ajakan saya semua siapa? biro tata ruang," kata Ahok. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya