Berita

basuki tjahaja purnama/net

Hukum

Ahok Bilang Taufik Gila Mau Hapus 15 Persen Kewajiban Pengembang

SENIN, 25 JULI 2016 | 17:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA


RMOL.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan bahwa penghapusan kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi Teluk Utara Jakarta merupakan usulan dari Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik.

Di depan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ahok mengatakan dirinya mendapat laporan dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tutty Kusumawati bahwa ada usulan penghapusan 15 persen kewajiban kontribusi pengembang.

"Datang bu Tuti ke saya. Draft katanya dari pak Taufik. Dia mengusulkan 15 persen itu hilang semua kewajiban kontribusi," ungkap Ahok di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

"Datang bu Tuti ke saya. Draft katanya dari pak Taufik. Dia mengusulkan 15 persen itu hilang semua kewajiban kontribusi," ungkap Ahok di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan bahwa Taufik lebih memilih 5 persen saja sebagai kewajiban kontribusi pengembang sesuai yang pernah diputuskan oleh Bappenas tahun 1957.

"Dia (Taufik) ingin menggunakan 5 persen yang diputuskan Bappenas. Net to gross 5 persen tanah pulau ditambah 15 peren NJOP tanah DKI," bebernya.

Sontak dirinya mengaku marah saat itu dan mengatakan Taufik sudah gila. Sebab, apabila ia setuju dengan usulan Taufik tersebut, bisa saja dirinya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya marah, gila ini bisa pidana korupsi, balikin. Bilang balikin ke dia, bilang dia gila," .

Oleh sebab itu, hingga sampai adik kandung Taufik, Moh. Sanusi ditangkap KPK, persetujuan jumlah kontribusi pengembang itu mandek di meja dewan. [sam]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya