Berita

Pertahanan

RUU TERORISME

Aktivis Tolak Pasal Pencabutan Kewarganegaraan Teroris

SENIN, 25 JULI 2016 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Ternyata, ada cukup banyak pasal kontroversial dalam draf revisi atas UU terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR.

Pasal-pasal itu berdampak negatif pada masa depan penegakan HAM, kebebasan berpendapat dan hak warga negara.  

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7). (Baca: Aktivis HAM Protes Perpanjangan Masa Penangkapan Dan Penahanan)


Persoalan serius terlihat juga pada Pasal 43A ayat (1) yang memberikan kewenangan baru kepada penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama 6 bulan untuk tujuan program deradikalisasi.

"Ini bisa digunakan untuk menciptakan banyak kamp-kamp penahanan di beberapa daerah dan berpotensi menimbulkan terjadi kekerasan dan penyiksaan," tegas Al.

Lanjut Al, bentuk pemidanaan berupa sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pelaku tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 12B ayat (5) RUU, juga berpotensi menimbulkan kasus pelanggaran HAM.  

Berkewarganegaraan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan juga dijamin dalam sejumlah instrumen HAM internasional. Hak-hak berkewarganegaraan tersebut mencakup hak untuk memperoleh,  mengganti, dan mempertahankan kewarganegaraan.

Kendati negara memiliki kekuasaan untuk menetapkan pencabutan kewarganegaraan, namun bentuk pemidanaan dalam RUU ini harus dikaji ulang secara serius. Pencabutan kewarganegaraan sebenarnya hanya dimungkinkan jika warga negara melakukan kejahatan yang mengingkari ikatan komunitas politik sebagai bangsa dan menodai konstitusi seperti melakukan spionase untuk kepentingan negara lain.  

"Pencabutan kewarganegaarn tersebut sebaiknya dihindari karena akan mengakibatkan seseorang tidak berkewargenagaraan," tambah Al.

Terakhir, Pasal 31 yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa melalui mekanisme izin ketua pengadilan, berpotensi untuk disalahgunakan dan melanggar hak privasi warganegara.  

"Pengaturan tentang masalah penyadapan semestinya mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan penyadapan sebaiknya diatur dalam aturan perundang-undangan tersendiri," demikian Al. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya