Berita

joko widodo/net

Politik

Bisa Jadi Jokowi Yang Dipidanakan Setelah Lengser

SABTU, 23 JULI 2016 | 15:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo dianggap telah mengintervensi hukum dan melanggar konstitusi.

Hal itu terkait permintaannya agar penegak hukum agar tidak memidanakan pejabat pemerintah yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara atau rakyat.

Permintaan Jokowi itu berdasarkan hak diskresi pejabat yang tidak bisa dipidanakan. (Baca: Instruksi Jokowi Kepada Jajaran Penegak Hukum)


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan mungkin saja saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara.

Namun, nanti setelah Rezim Jokowi lengser, pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum. Bahkan, tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi pemberantasan kejahatan korupsi juga harus dipidanakan.

Benar menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Tetapi definisi Diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri. Kalau UU yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," jelas Arief. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya