Berita

ledia hanifa/net

Politik

Masa Depan Anak Indonesia Sedang "Dikebiri"

SABTU, 23 JULI 2016 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada masalah pelik terkait keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Masalah itu lebih rumit dari pro kontra hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa, mengingatkan, anak-anak Indonesia sedang menghadapi "pengebirian masa depan" yang terjadi secara intensif.

Pengebirian masa depan itu, misalnya dalam bentuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, kekerasan pada anak, kejahatan seksual, paparan pornografi, minimnya keteladanan, hingga kian lemahnya hubungan sosial yang positif baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan keseharian.


Di sisi lain, Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) hingga kini masih belum mendapat kepastian akan disahkan menjadi UU. Beberapa pihak memilih untuk merevisinya lebih komprehensif ketimbang sekadar meresmikan menjadi UU.

"Pada dasarnya semua memiliki argumen untuk melindungi anak Indonesia. Hanya tinggal dikaji mana yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi anak Indonesia," kata Alumnus Master Psikologi Terapan Universitas Indonesia ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada kebjakan yang bisa diambil pemerintah bersama pihak legislatif  yang secara lebih sistematis, simultan dan komprehensif bisa memberikan perlindungan kepada anak Indonesia.

Beberapa peraturan perundangan terkait perlindungan anak, sebut dia, belum memasukkan konteks pengasuhan dan ketahanan keluarga yang bisa menjadi pondasi penguatan modal sosial dan modal kesalehan kepribadian anak.

Ledia yakin kesadaran untuk menjadikan kebijakan ramah anak sebagai salah satu indikator pembangunan dapat meminimalisir pelanggaran hak anak. Di samping itu, penegakan hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisir terjadinya kekerasan atau kejahatan pada anak.

"Kalau berorientasi pada yang terbaik bagi anak, kita tak akan menolerir misalnya lagu-lagu, iklan, sinetron, film, game, situs, aplikasi, bacaan, komunitas yang mengajarkan pelecehan atau yang mengajarkan mudahnya mengumbar amarah, sampai berisi nilai-nilai kekerasan, porno dan kebebasan yang melanggar norma masyarakat dan nilai agama," urai Ledia. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya