Berita

misbakhun/net

Politik

Misbakhun: Pengampunan Pajak Untuk Pulihkan Kedaulatan Negara

SABTU, 23 JULI 2016 | 09:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU Pengampunan Pajak alias tax amnesty diterbitkan agar Indonesia bisa membuktikan kedaulatan negara di semua bidang.

Intinya pengampunan pajak itu dilakukan agar cita-cita menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara segera terealisasi.

"Kita menyadari sepenuhnya Indonesia jadikan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Untuk buktikan kedaulatannya, pembiayaan pembangunan harus ditanggung sendiri," kata anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7).


Masalahnya sampai sekarang, komposisi penerimaan negara dari pajak selalu bermasalah. Sementara, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahun sesuai kenaikan volumen APBN.

"Beberapa tahun terahir kita hadapi problem mendasar dan struktural, penerimaan pajak tidak pernah mencapai 100 persen target. Tahun 2015 lalu penerimaan pajak hanya 82 persen dari total target. Tahun-tahun sebelumnya target itu selalu pencapaiannya di atas 90 persen," jelas anggota Panja Tax Amnesty ini.

Setelah ditelusuri, masalah mendasarnya adalah target penerimaan pajak tidak paralel dengan pertumbuhan wajib pajak baru. Karena itulah UU pengampunan pajak diterbitkan agar penerimaan pajak kembali ke posisi idealnya.

"Selama ini penambahan target pajak beberapa persen, tetapi kenaikan itu tidak paralel dengan jumlah wajib pajak yang naik luar biasa," kata dia. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya