Berita

charles honoris/net

Keterlibatan TNI Berantas Terorisme Harus Sesuai Kebutuhan Penegak Hukum

JUMAT, 22 JULI 2016 | 23:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam skala tertentu, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme diatur dalam UU 34/ 2004 tentang TNI dan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Dua UU ini adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris. Charles menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan negara, khususnya perang. Tugas utama militer di negara demokrasi adalah dididik, dilatih dan dibina untuk menghadapi persiapan untuk perang. Karenanya, pelibatan militer dalam OMSP termasuk salah satunya mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan, sementara, dan didasarkan pada keputusan politik negara, serta sebagai pilihan terakhir setelah institusi sipil tidak lagi dapat mengatasinya.

Bagi Charles, keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan MIT Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU yang ada sekarang. UU yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme.


"Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Maka, peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum dan disahkan melalui Kepres," kata Charles dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 22/7).

Dengan demikian, sambung Charles, tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme. Dan apalagi, jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme. Jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan UU yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi. Bahkan, jangan sampai mengancam penegakan dan marwah undang-undang itu sendiri.

"Dalam kaitannya itu, penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. Disinilah kita butuh BIN memainkan perannya secara optimal. BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," demikian Charles. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya