Berita

foto :net

Kesehatan

Inilah Prosedur Yang Harus Ditempuh Keluarga Anak Korban Vaksin Palsu

JUMAT, 22 JULI 2016 | 16:22 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Oscar Primadi memaparkan prosedur tindak lanjut bagi anak-anak yang mendapat suntikan vaksin palsu.

Pertama kata Oscar, yakni proses verifikasi secara mendalam oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak anak.

Berdasarkan data yang telah terverifikasi itu nanti Satgas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat akan menghubungi orangtua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
 

 
"Jika nantinya orang tua atau keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi," papar Oscar kepada wartawan, Jumat (22/7)

Untuk posko pengaduan di wilayah DKI Jakarta, kata Oscar, sudah ada di setiap Puskesmas. Sementara posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 Puskesmas dan khusus Tangerang baru dipusatkan di Puskesmas Ciledug. 

Selain itu, lanjut Oscar, keluarga juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.

Dalam pemberian imunisasi ulang, keluarga dipersilakan membawa anak yang telah diverifikasi ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan. 

Syaratnya kata Oscar, keluarga korban wajib membawa buku catatan imunisasi anak serta memastikan tidak demam dan sehat.

Tahap selanjutnya nantinya dokter akan melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak, menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.

"Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak," imbuh Oscar.

Untuk diketahui, pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Selain itu, Oscar juga mengimbau keluarga si anak memantau keadaan anak setelah imunisasi.

Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, keluarga dimohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi. Tujuannya agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI.

"Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,"demikian Oscar.[wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya