Berita

foto :net

Kesehatan

Inilah Prosedur Yang Harus Ditempuh Keluarga Anak Korban Vaksin Palsu

JUMAT, 22 JULI 2016 | 16:22 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Oscar Primadi memaparkan prosedur tindak lanjut bagi anak-anak yang mendapat suntikan vaksin palsu.

Pertama kata Oscar, yakni proses verifikasi secara mendalam oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak anak.

Berdasarkan data yang telah terverifikasi itu nanti Satgas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat akan menghubungi orangtua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
 

 
"Jika nantinya orang tua atau keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi," papar Oscar kepada wartawan, Jumat (22/7)

Untuk posko pengaduan di wilayah DKI Jakarta, kata Oscar, sudah ada di setiap Puskesmas. Sementara posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 Puskesmas dan khusus Tangerang baru dipusatkan di Puskesmas Ciledug. 

Selain itu, lanjut Oscar, keluarga juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.

Dalam pemberian imunisasi ulang, keluarga dipersilakan membawa anak yang telah diverifikasi ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan. 

Syaratnya kata Oscar, keluarga korban wajib membawa buku catatan imunisasi anak serta memastikan tidak demam dan sehat.

Tahap selanjutnya nantinya dokter akan melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak, menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.

"Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak," imbuh Oscar.

Untuk diketahui, pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Selain itu, Oscar juga mengimbau keluarga si anak memantau keadaan anak setelah imunisasi.

Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, keluarga dimohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi. Tujuannya agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI.

"Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,"demikian Oscar.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya