Berita

net

Dunia

Pembersihan Ala Erdogan Dianggap Sudah Berlebihan

KAMIS, 21 JULI 2016 | 03:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintahan Erdogan benar-benar sedang melakukan pembersihan terhadap lawan politiknya secara menyeluruh.

Setelah kudeta yang gagal pada akhir pekan lampau, pemerintah Turki sampai kini tercatat telah memecat atau menskors sekitar 50.000 orang dari lembaga-lembaga keamanan maupun lembaga yudikatif.

Mereka yang "dibersihkan" termasuk guru, wartawan, polisi dan hakim. Media-media Barat menggambarkan tindakan represif tersebut berkembang sangat cepat dan meluas dari hari ke hari. Bahkan, semakin tampak seperti perburuan besar-besaran untuk menekan perbedaan pendapat.


Pihak berwenang juga telah menskors sekitar 8.777 pegawai di Kementerian Dalam Negeri yang sebagian besar terdiri dari anggota polisi, serta 100 personel intelijen. Demikian diberitakan kantor berita resmi pemerintah, Anadolu, yang diteruskan CNN.

Anadolu mencatat 21.738 guru di lembaga-lembaga pendidikan swasta yang lisensinya dicabut, 2.745 hakim dan jaksa masuk daftar tahanan, dan1.577 dekan universitas telah diminta untuk mengundurkan diri.

Secara total, ada lebih dari 9.400 orang sebagian besar berasal dari militer yang sudah ditahan sampai Rabu (20/7). Di antara mereka, setidaknya ada 118 jenderal dan laksamana yang dipenjara karena dituduh berkomplot untuk menggulingkan Erdogan.

Tindakan penahanan terhadap mereka pun mendapat sorotan tajam dunia internasional karena tidak berperikemanusiaan dan sarat kekerasan.

Para pemimpin dunia Barat mendesak Presiden Erdogan dan pemerintahannya untuk menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan bertindak sesuai hukum.

Dunia internasional juga mengkhawatirkan rencana Erdogan menghidupkan kembali hukuman mati bagi orang-orang yang dituduh mendalangi kudeta.

Anadolu juga melaporkan bahwa otoritas penyiaran Turki mencabut lisensi 24 perusahaan radio dan televisi yang dituding terkait dengan Fethullah Gulen, ulama kharismatik Turki yang dituduh pemerintah sebagai dalang kudeta yang gagal.

Pemerintah juga telah memblokir situs "whistleblower", WikiLeaks yang membongkar hampir 300.000 email pribadi Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) pada Selasa malam. Alasan pemerintah melakukan pemblokiran adalah pelanggaran privasi dan publikasi data yang diperoleh secara ilegal.

WikiLeaks juga melaporkan bahwa situs mereka telah mengalami serangan cyber tiada henti setelah mengumumkan rencana membocor ratusan ribu dokumen rahasia pemerintah Turki. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya