Berita

Zainuddin Paru/net

Politik

PKS Siapkan 300-an Bukti Melawan Fahri Hamzah

KAMIS, 21 JULI 2016 | 03:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak terkecoh oleh bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah dalam sidang lanjutan kasus pemecatan dirinya dari partai oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan, salah satu bukti yang diajukan Fahri adalah surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016. Surat tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis Tahkim.

Yang benar, komposisi Majelis Tahkim PKS yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah tercatat dalam database partai politik.


"Pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai keputusan dalam keterangan buktinya. Padahal itu bukan tentang keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang, berdasarkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelas Zainuddin, Rabu (20/7).  

Dia juga menyatakan, Tim Kuasa Hukum DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 dokumen yang membuktikan kesalahan Fahri Hamzah. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pengadilan pada waktunya.

"Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 bukti," ungkap Paru.

Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan menjawab sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak Fahri, termasuk bukti-bukti yang diajukan.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS, selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggugat MSI, HNW dan SH yang telah bertindak mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS yang berdampak pada posisi Fahri Hamzah  sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.

Mereka yang dilaporkan oleh Fahri akan segera menghadapi persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya