Berita

Zainuddin Paru/net

Politik

PKS Siapkan 300-an Bukti Melawan Fahri Hamzah

KAMIS, 21 JULI 2016 | 03:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak terkecoh oleh bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah dalam sidang lanjutan kasus pemecatan dirinya dari partai oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan, salah satu bukti yang diajukan Fahri adalah surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016. Surat tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis Tahkim.

Yang benar, komposisi Majelis Tahkim PKS yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah tercatat dalam database partai politik.


"Pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai keputusan dalam keterangan buktinya. Padahal itu bukan tentang keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang, berdasarkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelas Zainuddin, Rabu (20/7).  

Dia juga menyatakan, Tim Kuasa Hukum DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 dokumen yang membuktikan kesalahan Fahri Hamzah. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pengadilan pada waktunya.

"Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 bukti," ungkap Paru.

Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan menjawab sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak Fahri, termasuk bukti-bukti yang diajukan.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS, selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggugat MSI, HNW dan SH yang telah bertindak mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS yang berdampak pada posisi Fahri Hamzah  sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.

Mereka yang dilaporkan oleh Fahri akan segera menghadapi persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya