Berita

Zainuddin Paru/net

Politik

PKS Siapkan 300-an Bukti Melawan Fahri Hamzah

KAMIS, 21 JULI 2016 | 03:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak terkecoh oleh bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah dalam sidang lanjutan kasus pemecatan dirinya dari partai oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan, salah satu bukti yang diajukan Fahri adalah surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016. Surat tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis Tahkim.

Yang benar, komposisi Majelis Tahkim PKS yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah tercatat dalam database partai politik.


"Pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai keputusan dalam keterangan buktinya. Padahal itu bukan tentang keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang, berdasarkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelas Zainuddin, Rabu (20/7).  

Dia juga menyatakan, Tim Kuasa Hukum DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 dokumen yang membuktikan kesalahan Fahri Hamzah. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pengadilan pada waktunya.

"Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 bukti," ungkap Paru.

Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan menjawab sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak Fahri, termasuk bukti-bukti yang diajukan.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS, selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggugat MSI, HNW dan SH yang telah bertindak mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS yang berdampak pada posisi Fahri Hamzah  sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.

Mereka yang dilaporkan oleh Fahri akan segera menghadapi persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya