Pertamina EP berupaya memutus kegiatan penambang minyak liar (illegal drilling) yang di wilayah Sumatera Selatan.
Salah satu praktik ilegal terjadi di Field Ramba,Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Ada 104 sumur di wilayah Ramba. Sumur di sana diserobot penambang yang masuk di wilayah kami. Sebanyak 81 sumur di Mangunjaya dan 23 di Keluang," kata Manajer Humas Pertamina EP, Muhammad Baron, saat konferensi pers Sosialisasi Penertiban Illegal Drilling, di Hotel Arista Palembang, Rabu (20/7).
Pengeboran tersebut menjadi risiko untuk masyarakat karena dikerjakan tanpa prosedur standar. Parahnya lagi, aset yang dikelola masyarakat itu masuk wilayah Pertamina.
"Kami wajib menyampaikan ini kepada masyarakat bahwa ini punya negara dan diolah oleh kita. Ini juga pendapatan untuk negara. Jika seperti ini artinya negara rugi dan tidak ada pemasukan untuk negara," jelas Baron, dikutip dari
RMOL Sumsel.
Sambung dia, ada tiga cara kegiatan itu dilakukan. Para pelaku melakukan bor di dalam wilayah Pertamina dengan mengambil sumur yang sudah dibor. Kedua, mengebor sendiri di wilayah Pertamina. Terakhir, mengebor di sekitar tempat tinggal mereka tetapi masih masuk wilayah kerja Pertamina EP asset 1.
"Kegiatan ini mengabaikan aspek kerusakan lingkungan dan bahaya kecelakaan tambang," ujar Baron.
Menurut dia, sebetulnya pihaknya bisa langsung menertibkan. Namun Pertamina EP lebih memilih jalur sosialisasi dan mencari jalan keluar.
"Tahap sosialisasi akan kami sampaikan ke instansi terkait, kemudian, diteruskan langsung ke penambang ke desa. Seterusnya jika masih dilakukan, kami akan sampaikan langsung ke lingkungan ke sumur-sumur dan membuat police line agar tidak boleh dibor, dan terakhir kami akan tertibkan langsung berdasarkan aturan," demikian Baron.
[ald]