Berita

foto :net

Pertahanan

Dilarang Bermain Pokemon Go Di Lingkungan Polri Dan Objek Vital

RABU, 20 JULI 2016 | 08:29 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara resmi merilis surat telegram larangan bermain Pokemon Go bagi para anggota Polri.

Surat Telegram Rahasia bernomor STR/533/VII/2016 itu dirilis kemarin dan isinya antara lain melarang setiap orang termasuk tamu bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/Mako Polri.

Disebutkan pula dalam TR tersebut, permainan GPS-based yang mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi ini dapat berbahaya jika lokasi berada di lingkungan fasilitas/mako Polri karena akan terekam. Kapolri khawatir apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab maka dapat disalahgunakan.


"Permainan ini dapat memicu keributan sesama teman/pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan pokemon," demikian isi TR Kapolri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, larangan bermain Pokemon Go disebabkan akan memetakan lokasi-lokasi yang memungkinkan dituju itu objek vital, seperti tahanan.

"Permainan ini  mengharuskan pemainnya untuk mengaktifkan geolokasi seperti GPS. Sehingga lokasi pemain dapat diketahui," kata Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/7).

Hal ini menurut Agus, dapat memberikan informasi  tanpa disadari oleh pemain, khususnya jika berada pada lokasi obyek vital, termasuk instalasi militer/Polri.

Permainan imajinatif berbasis peta menggunakan lokasi GPS real dengan Google Maps ini tengah menjadi sensasi dan diserub banyak kalangan.

Meskipun masih belum resmi diluncurkan di Indonesia, pengguna Pokemon Go aktif per 12 Juli 2016 sudah mendekati total pengguna Twitter dan dapat dipastikan akan melewati pengguna Twitter dalam waktu yang tidak terlalu lama.[wid] 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya