Berita

ilustrasi

Pertahanan

REVISI UU TERORISME

TNI Akan Punya Kewenangan Menindak

RABU, 20 JULI 2016 | 03:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Pembahasan Revisi Undang-Undang Terorisme berjalan lambat di parlemen. Pansus masih disibukkan dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan dan para ahli.

Daftar Isian Masalah (DIM) pun belum dibuat oleh 11 fraksi di DPR. Dalam waktu dekat, para anggota Pansus malah akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah.

Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Supiadin, mengakui revisi UU Terorisme tidak bisa dilakukan terburu-buru karena sudah terjadi perubahan paradigma dalam memandang tindak pidana terorisme menjadi aksi terorisme. Untuk itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komprehensif melibatkan pendekatan teritori dan hukum.


Selain itu, muncul wacana agar TNI mempunyai kewenangan dalam penindakan terhadap setiap aksi teroris, sama seperti Polri. Kedua lembaga itu dibedakan teritori atau wilayah penindakannya.

"Nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Lihat arealnya, kalau arealnya itu di Istana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat. Karena tugas kepala Negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung ya biarkan polisi saja, dan kalau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan," jelas Supiadin, Selasa (19/7).

Selain itu, nantinya Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Pertahanan akan dihimpun dalam sebuah badan yang bernama Crisis Center yang dikomandoi oleh Menko Polhukam. Crisis Center akan menjadi tempat untuk berkoordinasi lintas lembaga dalam menangani aksi terorisme.

Selain itu, Crisis Center akan memutuskan lembaga mana yang akan menjadi leading sector dalam suatu kasus. TNI dan Polri pun bisa berkolaborasi dan satu diantaranya menjadi bagian dari perbantuan.

"Polri dan TNI bisa saling membantu atau bekerja secara gabungan dan dilakukan bersama-sama seperti pada kasus penindakan di Poso," ungkap politikus Partai Nasdem ini.

Meski begitu, kewenangan TNI dibatasi hanya sampai penindakan. Untuk proses hukum akan tetap diserahkan kepada kepolisian dan pengadilan.

Dia berharap, di masa mendatang TNI dan Polri bisa mengedepankan tindakan "melumpuhkan" ketimbang menembak mati teroris. Dengan begitu teroris yang dilumpuhkan pun akan banyak memberi informasi kepada aparat. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya