Berita

ilustrasi/net

Dunia

KUDETA MILITER TURKI

Hukuman Mati Pelaku Kudeta Menanti Persetujuan Parlemen

SELASA, 19 JULI 2016 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, akan mengembalikan hukuman mati di negaranya khusus bagi para pelaku kudeta yang gagal, jika diizinkan oleh parlemen.

Pemerintah Turki sempat menghapus hukuman mati pada 2004 untuk memuluskan perundingan negaranya masuk dalam keanggotaan Uni Eropa.

Dalam kesempatan wawancara ekslusif pertama yang dilakukannya setelah upaya kudeta digagalkan, Erdogan mengklaim bahwa rakyatnya menuntut hukuman mati bagi komplotan kudeta.


"Orang-orang memiliki pendapat, setelah begitu banyak insiden terorisme, mereka (pelaku kudeta) harus dibunuh," kata Erdogan melalui penerjemahnya kepada CNN.

Erdogan bahkan terkesan tak sudi menampung para pelaku kudeta di penjara negara dan bertanggung jawab atas makanan sehari-hari mereka.

"Mengapa saya harus menjaga mereka dan memberi mereka makan di penjara selama bertahun-tahun yang akan datang?" ujarnya.

Mengenai rencana hukuman mati ini langsung mendapat reaksi keras dari negara utama di Uni Eropa, Jerman.

Pemerintahan Angle Merkel menyebut rencana pemerintahan Erdogan itu tidak proporsional. Jerman mendesak Erdogan tidak menghidupkan lagi aturan hukuman mati.

Jika Turki tetap melakukannya, maka semakin besar kemungkinan mereka gagal menjadi bagian Uni Eropa (UE). [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya