Berita

net

Nusantara

PEMBATALAN REKLAMASI

Dijelaskan Lagi Empat Alasan Pembuatan Pulau G Dihentikan Seterusnya

SELASA, 19 JULI 2016 | 00:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya mempertegas lagi alasan-alasan penghentian permanen reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.

Penegasan ini menyusul perlawanan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, yang menggunakan berbagai alasan, mulai dari mempertanyakan legalitas keputusan yang disampaikan Menko Maritim Rizal Ramli, hingga yang terakhir menuding pembatalan pembangunan Pulau G itu mengganggu iklim investasi.

Tenaga Ahli Menko Maritim dan Sumber Daya, Abdulrachim, menyatakan, keputusan menghentikan reklamasi yang diumumkan Menko Rizal Ramli pada Jumat 30 Juni 2016 adalah hasil rapat berkali-kali dan peninjauan lapangan baik di siang hari maupun di malam hari selama lebih dari dua bulan oleh Komite Gabungan.


Komite Gabungan terdiri dari Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi DKI.

Abdulrachim mengungkapkan alasan-alasan penghentian reklamasi Pulau G sangat jelas.

Pertama, di lokasi Pulau G terdapat instalasi pipa gas yang terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi pulau G dilanjutkan. Menurut Peraturan Pemerintah atau PP 5/2010 Tentang Kenavigasian, bila ada pipa gas maka harus ada ruang bebas 500 meter kanan kiri.

Alasan kedua, di lokasi Pulau G terdapat kabel-kabel listrik bertegangan yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi Pulau G dilanjutkan. Di dekat lokasi tersebut, kurang dari 500 meter, juga terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang 1200 MW yang akan diperluas 800 MW lagi yang menggunakan air laut dalam sistem kerjanya. Akibat adanya reklamasi Pulau G ini temperatur air lautnya menjadi naik 2 derajat celcius. Hal ini akan menimbulkan kerugian sebesar lebih dari 100.juta setiap hari, akibat pemakaian bahan bakar yang lebih banyak.

"PLN sudah mengirim surat keberatan kepada Pemerintah Propinsi DKI pada bulan Februari 2012 dan berkirim surat berkeberatan lagi kepada Menko Maritim dan Sumber Daya pada dua hari sebelum keputusan penghentian seterusnya reklamasi Pulau G," terang Abdulrachim.

Alasan ketiga, reklamasi Pulau G mengakibatkan terganggunya jalur nelayan di Muara Angke yang jumlahnya lebih dari 20.000 orang. Mereka harus menempuh jalan yang memutar sehingga harus menambah biaya untuk solar.

"Keempat, reklamasi Pulau G juga berpotensi untuk mematikan biota laut," sebutnya.

Abdulrachim menambahkan, sebelum mengeluarkan keputusan, Menko Maritim Rizal Ramli bersama-sama dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri KLHK Siti Nurbaya juga meninjau lapangan untuk melihat sendiri pelaksanaan reklamasi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya