Berita

Dokter Yang Sengaja Gunakan Vaksin Palsu Akan Dipidana

SENIN, 18 JULI 2016 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Tiga dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu akan terus diusut. Jika terbukti sengaja menggunakan vaksin palsu, ketiga dokter tersebut akan dipidanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai menghadiri acara Silaturahim Idul Fitri 1437 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

"Kita lihat fakta hukumnya. Kalau ternyata sengaja menggunakan vaksin palsu, otomatis bisa kita kenakan pidana," ujar Tito.


Meski demikian, Tito berjanji tidak akan mengkriminalisasikan dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, menurut alumni terbaik Akpol 1987 itu, segala sesuatunya bisa terjadi selama masih dalam proses penyidikan oleh anak buahnya.

"Kalau tidak tahu sama sekali dan ada fakta pendukung, maka tidak tidak layak untuk diproses pidana," tegas mantan Kadensus 88 Antiteror tersebut.

Untuk itu, Tito mengimbau seluruh pihak terkait untuk tenang selama proses hukum berlangsung.

Mengingat Bareskrim dan jajaran serta Kementerian Kesehatan sedang menelusuri dan mencari solusi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga dokter AR, H, dan I sebagai tersangka kasus dugaan praktek vaksin palsu.

Pada pemeriksaan tanggal 13 Juli, polisi mengamankan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan dokter AR, berikut catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu di klinik berinisial PAML di Jalan Kemanggisan Pulo di Palmerah, Jakarta Barat.

AR memperoleh vaksin dari Seno, tersangka distributor yang ditangkap sebelumnya. Sedangkan, vaksin ini dibuat kelompok Syafrizal dan Iin Suliastri.

Kemudian, dokter H, selaku mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Bekasi hingga tahun 2012.

H sendiri, memesan vaksin dari toko Azka Medica yang pemiliknya sudah ditangkap sejak awal pengungkapan kasus.

Berikutnya, dokter I dari Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan bidan N sebagai tersangka yang menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya