Berita

Bisnis

Komite Gabungan Segera Tetapkan Nasib 13 Pulau Reklamasi Lain

SENIN, 18 JULI 2016 | 13:37 WIB | LAPORAN:

Komite Gabungan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah menetapkan tiga kategori pelanggaran dalam pembangunan pulau buatan di Pantai Utara Jakarta yakni sedang, ringan dan berat.

Klasifikasi ketiga pelanggaran ini berdasarkan aspek lingkungan hidup yang tertuang dalam UU 32/2009, aspek teknis reklamasi (PP Nomor 5/2010), aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan (UU 7/2016, PP Nomor 61/2009), dan aspek kebijakan berupa peraturan perundangan terkait perencanaan spasial.

Selain itu klasifikasi juga didasarkan pada pemanfaatan ruang laut yang telah ada, instalasi nasional strategis seperti pelabuhan, PLTU,PLTGU, kabel bawah laun dan pipa gas bawah laut serta aspek perijinan lainnya.


Deputi IV Kemenko Maritim, Safri Burhanudin menjelaskan setiap kementerian mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang yang dimiliki, sehingga tidak diperlukan Keppres, kecuali dianggap ada hal yang luar biasa.

"Dalam melaksanakan tugasnya, komite gabungan melakukan serangkaian pertemuan, pembahasan, hingga pengecekan lapangan dari pengembangan pulau reklamasi, dan mempertimbangkan berbagai aspek yang sudah disepakati," ujar Safri di Jakarta, Senin, (18/7).

Empat pulau reklamasi yang sudah dan sedang berjalan di perairan Jakarta Utara, diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri bahwa pembangunan reklamasi di Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat dan aktivitas reklamasi harus dihentikan permanen. Safri menjelaskan, posisi Pulau G terletak di kawasan terlarang yang berjarak radius 500 meter dari jalur pipa gas laut dan menimbulkan "resilience operational" bagi PLTU Muara Karang sebagai infrastruktur strategis nasional. Selain itu posisi Pulau G memiliki potensi konflik dengan nelayan Muara Angke.

"Pembangunan reklamasi di Pulau C, D dan N termasuk pelanggaran sedang, dapat dilanjutkan dengan syarat dan penyesuaian," kata Safri lagi.

Selanjutnya, tim ini akan melakukan finalisasi, sinkronisasi dan membenahi tumpang tindih kebijakan, dan akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk 13 pulau sisa lainnya. 13 pulau tersisa ini ditentukan nasibnya apakah termasuk dalam  klasifikasi pelanggaran.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya