Berita

Nusantara

Mengapa Pelantikan Rektor Usakti Menuai Penolakan Keras?

SENIN, 11 JULI 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gejolak di internal Universitas Trisakti belum reda setelah pelantikan Rektor baru secara sepihak oleh Yayasan Trisakti.

Alasan penolakan keras itu, selain mekanisme pemilihan rektor yang dilakukan oleh yayasan tidak diakukan sebagaimana lazimnya yang diatur dalam perundangan yang berlaku, tindakan pihak yayasan juga dinilai sebagai perampasan aset negara oleh pihak swasta.
 
Mengenai hal ini, Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. H. A. Prayitno, memberi penjelasan lengkap.


Menurut dia, Universitas Trisakti atau Usakti pada hakikatnya adalah Universitas yang didirikan oleh negara dan aset awalnya milik negara.

Namun dengan dilantiknya Rektor oleh yayasan, bahkan dilakukan di luar kampus dan tanpa sepengetahuan Senat Universitas Trisakti, serta dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, maka terkesan bahwa aset negara yang sudah dipertahankan dan siap diserahkan ke negara diam-diam akan diberikan kepada pihak swasta oleh pemerintah sendiri.

Dalam Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Universitas Trisakti Luas Tanah 70.345m2 di Jalan Kyai Tapa No.1 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada tahun 2013 telah ditegaskan kepemilikannya melalui Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor. 206/KM.6/2013, yaitu memiliki Status Hukum Menjadi Barang Milik Negara.

"Universitas Trisakti selain memiliki Aset Intangible berupa sumber daya manusia yang handal, juga memiliki Aset Tangible yang bernilai triliun rupiah dan siap seluruhnya kami serahkan kepada negara, tapi kok sekarang oleh negara seolah-olah hendak diserahkan pada pihak swasta," ujar Prayitno, pada keterangan resminya.

Pernyataan pers Prayitno ini didukung oleh Sekretaris Senat Usakti, Prof. Dr.Ir. Dadan Umar Daihani, DEA serta Pimpinan Universitas, Prof. Dr. H. Yuswar Z. Basri, Ak, MBA selaku Wakil Rektor I dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Dr. Advendi Simangunsong, SH, MM.
 
Seperti diketahui, pada akhir Juni lalu, Yayasan Trisakti telah melantik Eddy Suandi Hamid menjadi Rektor baru di Usakti. Tapi pelantikan yang dilakukan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana lazimnya yang sudah diatur oleh perundangan yang berlaku mengenai pemilihan Rektor di Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Pasal 60 ayat (5), UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta dan berdasarkan PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa Statuta Perguruan Tinggi yang mengatur mekanisme mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Statuta Universitas Trisakti yang diatur dalam Peraturan Senat Universitas Trisakti nomor 1 tahun 2015, disebutkan bahwa pengangkatan Rektor Universitas Trisakti harus berdasarkan pertimbangan Senat Universitas.

Prayitno memandang hal ini akan menimbulkan berbagai dampak yang sangat tidak kondusif dalam rangka pembinaan Usakti pada khususnya dan Pengembangan Pendidikan Tinggi pada umumnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya