Berita

Bisnis

Soal UU Tax Amnesty, DPR dan Presiden Khianati Konstitusi

MINGGU, 10 JULI 2016 | 19:04 WIB | LAPORAN:

. Pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi yang dilakukan DPR dan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia undang-undang keringanan pajak bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 A UUD 1945.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, yang mengatur bahwa terhadap penunggak pajak upaya memaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan penyitaan harta penunggak pajak.


"Jadi UU Tax Amnesty bertentangan dengan konsep wajib dan memaksa dari pajak," ungkap Direktur Utama Yayasan Satu Keadilan itu di Jakarta, Minggu (10/7).

Sugeng heran karena UU Tax Amnesty hanya berlaku satu tahun, hingga 31 Maret 2017. Hal itu berbenturan dengan prinsip dasar teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat menyeluruh dan bukan dalam konteks kekhususan, karena peraturan perundang-undangan adalah pengaturan yang dibentuk untuk mengatur sesuatu yang bersifat umum.

Sehingga, tambahnya, UU Tax Amnesty menjadi rancu jika diperhatikan proses perancangannnya yang menghabiskan anggaran, namun hanya diberlakukan untuk jangka waktu satu tahun.

"UU Tax Amnesty ini Aneh bin ajaib, karena hanya berlaku satu tahun. Peraturan perundang-undangan itu dibentuk bersifat umum, tidak diatur masa berlakunya," pungkas Sugeng.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya