Berita

net

Pertahanan

Pencegahan Teror Perlu UU Pengamalan Pancasila

MINGGU, 10 JULI 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN:

Aksi bom bunuh diri yang terjadi di kantor Mapolresta Surakarta menunjukkan lemahnya kemampuan ketahanan Indonesia. Kejadian seperti itu bukan pertama kali yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah.

Anggota DPR RI Komisi II, Yanuar Prihatin menyatakan semakin banyak warganegara Indonesia yang mengikuti paham radikal karena negara tidak mempunyai daya tangkal yang kuat dalam menjaga keutuhan pemahaman Pancasila dan wilayah NKRI.

"Strategi teritorial sudah harus ditegakkan dan kita sebagai negara tidak memiliki daya tangkal yang kuat dan harusnya penting terutama DPR untuk segera merumuskan UU dibidang oertahanan dan keamanan terutama aparat diberi penambahan lebih terkait dengan penangkalan terorisme," jelasnya kepada redaksi, Minggu (10/7).


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai saat ini aparat keamanan tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pencegahan optimal. Dirinya mengambil contoh tentang adanya nilai positif dalam undang-undang supersif zaman Orde baru. Baginya saat itu tidak ada individu dan organisasi anti Pancasila berkembang.

"Sekarang tidak ada undang-undang yang melindungi warganegara dan wilayah NKRI. Sehingga perlu segera merumuskan ulang undang-undang strategi keamanan dan ketahanan mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM," ujar Yanuar.

Dia menilai setidaknya kelompok radikalisme dan organisasi penentang NKRI ditangkap dan negara tidak boleh melakukan pembiaran. Hal ini disebabkan oleh aparat tidak memiliki legitimasi dalam pencegahan tersebut. Sehingga tidak lagi ramai saat terjadi kejadian teror dan bom.

"Sekarang baru kejadian bom dan teror baru ramai. Hal ini dikarenakan aparat tidak memiliki peran pencegahan sehingga jangan ribut ketika  baru kejadian," terangnya.

Yanuar pun meminta agar pemerintah dan DPR untuk menyusun bersama terkait dengan UU pengamalan Pancasila dan revisi tentang regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan. Jaman Orba ada penataran P4 sehingga ada pencegahan secara konversif yang mengatasi kekerasan terutama teror terhadap masyarakat.

"Undang-undang terkait dengan ideologi pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada satu gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh terkait dengan pengamalan ideologi Pancasila," imbuhnya. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya