Berita

Nusantara

Ikatan Alumni Trisakti: Pelantikan Rektor Sepihak Langgar Aturan Dan Etika

JUMAT, 08 JULI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelantikan Rektor Universitas Trisakti (Usakti) yang baru, Edy Suandi Hamid, untuk periode 2016-2021 ditolak Ikatan Alumni Trisakti (Ikasakti).

Ikasakti menyatakan, penggantian rektor yang dilakukan sepihak oleh Yayasan Trisakti dilakukan tanpa melibatkan Senat Universitas Trisakti. Karena itu tidak sesuai prosedur dan melanggar perundangan dan peraturan berlaku. Pelantikan secara sepihak tersebut juga merupakan langkah yang tidak etis

"Saya kira tidak masalah jika yayasan berniat untuk mengganti Rektor Usakti agar ada regenerasi kepemimpinan. Tapi cobalah menggunakan cara yang benar, tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan sesuai prosedur," ujar Ketua Ikasakti, Wahyudi Suhartono, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.


Ia menegaskan bahwa seharusnya senat yang menentukan proses pemilihan rektor tersebut, bukan yayasan, Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam statuta Usakti.

"Pergantian secara mendadak jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar, dan jangan membuat resah mahasiswa," tambah Wahyu.

Menurut Wahyudi, Ikatan Alumni Trisakti sendiri sudah beberapa kali melayangkan surat pada semua pihak terkait agar dapat menyelesaikan sengketa antara Universitas dan Yayasan yang sudah berlangsung cukup lama.

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah pernah terjadi perdamaian antara Universitas dan yayasan, di mana Universitas dan Yayasan akan bersama-sama kembali mengelola Universitas Trisakti. Namun situasi kembali diperkeruh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Harry Tjan, karena pada saat itu ia menganggap Universitas melanggar AD/ART Yayasan. Padahal kalau diteliti lagi, tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud.

Pada tahun 2012, AD/ART Yayasan Trisakti telah diputuskan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan batal demi hukum. Dlam amar putusannya, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa kepengurusan Yayasan tidak sah.

"Jika kita flash back ke belakang, secara historis Usakti didirikan oleh pemerintah pada tahun 1965, baru kemudian didirikanlah yayasan pada tahun 1966. Lebih jauh lagi jika kita lihat tidak ada itu akta yang menyebutkan bahwa Universitas berada di bawah Yayasan," tutur Wahyudi.

Walaupun kemudian pada tahun 1979 keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tentang pembinaan, pengelola dan penyelenggara satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti adalah Yayasan Trisakti, namun SK tersebut dinyatakan keputusan yang cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan tetap oleh Surat Dirjen AHU Tahun 2011, Surat Mendiknas Tahun 2008 dan Surat Keputusan PN Jaktim tahun 2011.

Wahyudi menilai bahwa sudah seharusnya pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah internal Universitas Trisakti karena sejatinya pemilik Usakti adalah negara. Usakti adalah aset nasional dan alumninya sudah tersebar berkontirbusi bagi negara di berbagai sektor. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya