Berita

Nusantara

Ikatan Alumni Trisakti: Pelantikan Rektor Sepihak Langgar Aturan Dan Etika

JUMAT, 08 JULI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelantikan Rektor Universitas Trisakti (Usakti) yang baru, Edy Suandi Hamid, untuk periode 2016-2021 ditolak Ikatan Alumni Trisakti (Ikasakti).

Ikasakti menyatakan, penggantian rektor yang dilakukan sepihak oleh Yayasan Trisakti dilakukan tanpa melibatkan Senat Universitas Trisakti. Karena itu tidak sesuai prosedur dan melanggar perundangan dan peraturan berlaku. Pelantikan secara sepihak tersebut juga merupakan langkah yang tidak etis

"Saya kira tidak masalah jika yayasan berniat untuk mengganti Rektor Usakti agar ada regenerasi kepemimpinan. Tapi cobalah menggunakan cara yang benar, tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan sesuai prosedur," ujar Ketua Ikasakti, Wahyudi Suhartono, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.


Ia menegaskan bahwa seharusnya senat yang menentukan proses pemilihan rektor tersebut, bukan yayasan, Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam statuta Usakti.

"Pergantian secara mendadak jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar, dan jangan membuat resah mahasiswa," tambah Wahyu.

Menurut Wahyudi, Ikatan Alumni Trisakti sendiri sudah beberapa kali melayangkan surat pada semua pihak terkait agar dapat menyelesaikan sengketa antara Universitas dan Yayasan yang sudah berlangsung cukup lama.

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah pernah terjadi perdamaian antara Universitas dan yayasan, di mana Universitas dan Yayasan akan bersama-sama kembali mengelola Universitas Trisakti. Namun situasi kembali diperkeruh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Harry Tjan, karena pada saat itu ia menganggap Universitas melanggar AD/ART Yayasan. Padahal kalau diteliti lagi, tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud.

Pada tahun 2012, AD/ART Yayasan Trisakti telah diputuskan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan batal demi hukum. Dlam amar putusannya, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa kepengurusan Yayasan tidak sah.

"Jika kita flash back ke belakang, secara historis Usakti didirikan oleh pemerintah pada tahun 1965, baru kemudian didirikanlah yayasan pada tahun 1966. Lebih jauh lagi jika kita lihat tidak ada itu akta yang menyebutkan bahwa Universitas berada di bawah Yayasan," tutur Wahyudi.

Walaupun kemudian pada tahun 1979 keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tentang pembinaan, pengelola dan penyelenggara satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti adalah Yayasan Trisakti, namun SK tersebut dinyatakan keputusan yang cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan tetap oleh Surat Dirjen AHU Tahun 2011, Surat Mendiknas Tahun 2008 dan Surat Keputusan PN Jaktim tahun 2011.

Wahyudi menilai bahwa sudah seharusnya pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah internal Universitas Trisakti karena sejatinya pemilik Usakti adalah negara. Usakti adalah aset nasional dan alumninya sudah tersebar berkontirbusi bagi negara di berbagai sektor. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya