Berita

ilustrasi/net

Politik

PEMBATALAN REKLAMASI

Negara Jangan Kalah Dengan Agung Podomoro

SELASA, 05 JULI 2016 | 15:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Perlawanan Agung Podomoro Land (APL) dan anak perusahaannya Muara Wisesa Samudera (MWS) terhadap pemerintah pusat seharusnya tidak terjadi.

Bahkan seharusnya APL mengarahkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dengan menabrak aturan yang ada.

Hal itu dikatakan akademisi bidang kebijakan publik, Lukman Hakim, kepada redaksi beberapa saat lalu, menanggapi perlawanan APL dan MWS terhadap keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen.


"Seharusnya yang digugat DKI. Izin reklamasi itu DKI yang keluarkan. Pemerintah pusat hanya evaluasi sesuai prinsip tata kelola negara, aturan yang ada di perundangan. Ketika dilanggar perusahan, proyek itu harus dihentikan," ujar Lukman

Namun Lukman tak heran dengan sikap Agung Podomoro itu. Dia menilai Pemprov DKI Jakarta sudah banyak memberi kelonggaran kepada Agung Podomoro dalam proyek reklamasi sampai akhirnya "disemprit" pemerintah pusat.

"Pemprov dan Podomoro ini kan melakukan barter. Pemprov membangun sarana publik dengan dana dari swasta, dibarter dengan reklamasi itu," ujar dosen kebijakan publik ini.

Dia tegaskan, negara yang diwakili pemerintah pusat tidak boleh kalah dengan swasta jika pihak swasta itu terbukti melanggar UU dan merusak lingkungan hidup.

"Negara harus menang. Sejauh ini negara selalu kalah dengan swasta. Selama ini negara membuka peluang sehingga pihak swasta semena-mena," ucapnya.

APL dan MWS menyampaikan kekecewaan mereka dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu siang (2/7). Dalam kesempatan itu, Dirut APL Cosmas Batubara mengatakan, pihaknya telah mengantongi semua persyaratan yang diminta Pemprov DKI Jakarta sebelum memulai pembangunan pulau G.

Cosmas yang pernah menjadi Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Tenaga Kerja di era Orde Baru mengatakan, pembatalan pembangunan pulau G itu menciptakan ketidakpastian di dunia usaha. Cosmas juga mengatakan, pihaknya hanya tunduk pada Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan izin pembangunan pulau G. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya