Berita

foto:net

Kesehatan

Kapolri Rahasiakan Daftar RS Pengguna Vaksin Palsu

Masih Tahap Penyelidikan
JUMAT, 01 JULI 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepolisian tak berani membeberkan nama-nama rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menggunakan vaksin palsu ke publik. Padahal, peredaran vaksin palsu sangat membahayakan anak-anak dan balita.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, sudah men­gantongi data-data sejumlah rumah sakit dan Puskesmas yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan vaksi palsu.

"Kami belum bisa membe­berkan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Badrodin saat apel pasukan Lebaran di Mapolda, Jakarta, kemarin.


Dalam penanganan kasus ini, menurut Badrodin, pihaknya akan menggandeng ahli keseha­tan untuk dimintai penjelasan­nya soal bahaya vaksin palsu bagi pertumbuhan anak-anak.

"Sekarang kita cek bahan baku vaksin palsu. Kemudian setelah itu baru kita tanya pendapat ahli dampaknya apa kalau disuntikan ke orang itu," kata Badrodin.

Terkait sanksi hukuman mati, Badrodin enggan menanggap­inya. Dia hanya menyerahkan hukuman untuk para tersangka sepenuhnya ke hakim di pen­gadilan.

"Sanksi akan diberikan se­suai aturan yang ada. Kalau maksimal di situ hukumannya 15 tahun, ya kita terapkan 15 tahun," ujarnya.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek telah membentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu untuk menangani kasus yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk, melakukan pengece­kan dampak terhadap anak-anak yang diberikan vaksin palsu.

"Satgas itu terdiri dari Bareskrim, Kemenkes, BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk menangani masalah ini," kata Nila.

Pihak BPOM, kata Nila, sedang mengusut peredaran vaksin palsu. Salah satunya, dengan mengerahkan seluruh balai BPOM yang tersebar di Indonesia melakukan penyi­taan terhadap vaksin-vaksin palsu yang beredar di tengah masyarakat.

"Proses penyitaan sudah di­lakukan. Hari ini sudah hampir selesai. Barang sitaannya pun juga sudah ada di BPOM," jelas Nila.

Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan pengecekan terkait dampak yang timbul akibat pemakaian vaksin palsu. "Saya ingin tahu apa isi kand­ungannya, karena dampaknya sangat berbahaya bagi orang, khususnya anak-anak. Jadi, kita tunggu ya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan vaksin ulang kepada anak-anak yang sebelumnya diberikan vak­sin palsu oleh klinik atau Puskesmas. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya