Berita

Bisnis

Fitra Tak Paham UU Tax Amnesty

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 22:05 WIB

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang baru saja disahkan telah sesuai konstitusi. Karena itu, rencana LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dinilai akibat salah paham.

"Pada dasarnya mereka (FITRA) hanya salah paham. Landasan tax amnesty sudah jelas ada dalam UUD 1945, yakni pasal 23A. Dengan begitu tentu penerapannya adalah konstitusional," kata Guru Besar Administrasi Perpajakan FISIP UI Prof Gunadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).  

Karena berdasarkan UUD 45, maka kebijakan tersebut menurut Gunadi tidak bisa ditolak. Dia menduga kelompok yang salah paham dengan penerapan tax amnesty seperti Fitra, mungkin akibat pemahamanan tidak adil, karena memang tax amnesty pada dasarnya ialah bentuk pengampunan pajak bagi para penyimpang pajak melalui prosedur tebusan, bukan dengan hukuman pidana.
 

 
Dia menambahkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty bila dilihat manfaatnya, tentu banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,  termasuk untuk pemasukan negara yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan.

Manfaat lainnya adalah terkait redistribusi ekonomi yang bisa menjadi lebih baik dengan adanya tax amnesty ini. 

"Kalau berhasil tentu akan membaik terhadap redistribusi ekonomi," kata dia.

Adanya repatriasi modal dari program tax amnesty bisa membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga menciptakan multiplier effect besar. Aktivitas ekonomi akan terus bergulir dengan adanya pembangunan infrastruktur, manufaktur, properti, dan lain-lain sehingga mampu meningkatkan pajak penghasilan.

Pajak penghasilan inilah yang menjadi kunci bagi pemerataan ekonomi. Belum lagi dari para wajib pajak baru yang mendeklarasikan asetnya, merepatriasi modal dari luar negeri, hingga 60 jutaan pengusaha UKM.

"Dengan begitu tentu akan meningkatkan pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik," ujarnya.
 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya