Berita

Bisnis

Fitra Tak Paham UU Tax Amnesty

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 22:05 WIB

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang baru saja disahkan telah sesuai konstitusi. Karena itu, rencana LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dinilai akibat salah paham.

"Pada dasarnya mereka (FITRA) hanya salah paham. Landasan tax amnesty sudah jelas ada dalam UUD 1945, yakni pasal 23A. Dengan begitu tentu penerapannya adalah konstitusional," kata Guru Besar Administrasi Perpajakan FISIP UI Prof Gunadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).  

Karena berdasarkan UUD 45, maka kebijakan tersebut menurut Gunadi tidak bisa ditolak. Dia menduga kelompok yang salah paham dengan penerapan tax amnesty seperti Fitra, mungkin akibat pemahamanan tidak adil, karena memang tax amnesty pada dasarnya ialah bentuk pengampunan pajak bagi para penyimpang pajak melalui prosedur tebusan, bukan dengan hukuman pidana.
 

 
Dia menambahkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty bila dilihat manfaatnya, tentu banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,  termasuk untuk pemasukan negara yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan.

Manfaat lainnya adalah terkait redistribusi ekonomi yang bisa menjadi lebih baik dengan adanya tax amnesty ini. 

"Kalau berhasil tentu akan membaik terhadap redistribusi ekonomi," kata dia.

Adanya repatriasi modal dari program tax amnesty bisa membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga menciptakan multiplier effect besar. Aktivitas ekonomi akan terus bergulir dengan adanya pembangunan infrastruktur, manufaktur, properti, dan lain-lain sehingga mampu meningkatkan pajak penghasilan.

Pajak penghasilan inilah yang menjadi kunci bagi pemerataan ekonomi. Belum lagi dari para wajib pajak baru yang mendeklarasikan asetnya, merepatriasi modal dari luar negeri, hingga 60 jutaan pengusaha UKM.

"Dengan begitu tentu akan meningkatkan pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik," ujarnya.
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya