Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pakar Energi: Holding Migas Bukan Satu-satunya Solusi...

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 05:31 WIB | LAPORAN:


RMOL. Rencana pembentukan Holding BUMN Migas belum memiliki motivasi kuat untuk menyelesaikan carut marut permasalahan dan tantangan energi nasional.

Pakar Energi UGM sekaligus anggota Dewan Energi Nasional, Dr. Tumiran menilai, rencana pembentukan holding migas haruslah mendukung porsi bauran energi nasional.

"Dari perbandingan teknis, pembentukan holding dapat dilakukan sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak (dalam hal ini energi), mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (30/6).

"Dari perbandingan teknis, pembentukan holding dapat dilakukan sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak (dalam hal ini energi), mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (30/6).

Dari sisi regulasi, lanjut Dr. Tumiran, yang perlu disoroti adalah bagaimana model Penyertaan Modal Negara (PMN) dan status BUMN anak-induk perusahaan, ditinjau dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19/2003.

"Berikutnya, apakah pembentukan holding dapat menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan Migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

"Gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak Pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum."

Dari sisi manajemen korporasi dan ekonomi pembangunan, jelas Dr. Tumiran, pembentukan holding migas memang dapat mengatasi ketidakefisienan pada industri migas di Indonesia. Namun hal itu bukanlah satu-satunya cara.

Dia melanjutkan, apabila konsep holding migas belum mendetail, hendaknya dapat dimulai terlebih dahulu dengan penguatan fungsi dan peran pemerintah sebagai regulator. Misalnya, dengan melakukan pembagian wilayah kerja yang diatur pemerintah, pengaturan area pemasaran dan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan perbaikan tata niaga gas nasional.

"Motivasi yang semestinya menjadi justifikasi untuk melakukan penggabungan atau pembentukan holding adalah berkaitan dengan peningkatan daya saing secara global atau setidaknya di kawasan Asia. Hal ini setidaknya dapat terwujud lagi jika Indonesia memiliki tata niaga gas yang baik, yang dapat dicapai melalui cara tidak sekedar penggabungan atau pembentukan perusahaan holding," tandasnya. [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya