Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pakar Energi: Holding Migas Bukan Satu-satunya Solusi...

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 05:31 WIB | LAPORAN:


RMOL. Rencana pembentukan Holding BUMN Migas belum memiliki motivasi kuat untuk menyelesaikan carut marut permasalahan dan tantangan energi nasional.

Pakar Energi UGM sekaligus anggota Dewan Energi Nasional, Dr. Tumiran menilai, rencana pembentukan holding migas haruslah mendukung porsi bauran energi nasional.

"Dari perbandingan teknis, pembentukan holding dapat dilakukan sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak (dalam hal ini energi), mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (30/6).

"Dari perbandingan teknis, pembentukan holding dapat dilakukan sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak (dalam hal ini energi), mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (30/6).

Dari sisi regulasi, lanjut Dr. Tumiran, yang perlu disoroti adalah bagaimana model Penyertaan Modal Negara (PMN) dan status BUMN anak-induk perusahaan, ditinjau dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19/2003.

"Berikutnya, apakah pembentukan holding dapat menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan Migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

"Gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak Pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum."

Dari sisi manajemen korporasi dan ekonomi pembangunan, jelas Dr. Tumiran, pembentukan holding migas memang dapat mengatasi ketidakefisienan pada industri migas di Indonesia. Namun hal itu bukanlah satu-satunya cara.

Dia melanjutkan, apabila konsep holding migas belum mendetail, hendaknya dapat dimulai terlebih dahulu dengan penguatan fungsi dan peran pemerintah sebagai regulator. Misalnya, dengan melakukan pembagian wilayah kerja yang diatur pemerintah, pengaturan area pemasaran dan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan perbaikan tata niaga gas nasional.

"Motivasi yang semestinya menjadi justifikasi untuk melakukan penggabungan atau pembentukan holding adalah berkaitan dengan peningkatan daya saing secara global atau setidaknya di kawasan Asia. Hal ini setidaknya dapat terwujud lagi jika Indonesia memiliki tata niaga gas yang baik, yang dapat dicapai melalui cara tidak sekedar penggabungan atau pembentukan perusahaan holding," tandasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya