Berita

foto :net

Bisnis

Menteri Ferry Dorong Pembebasan BPHTB

RABU, 29 JUNI 2016 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi Bupati Bangka Barat dan Bangka Tengah yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warganya.

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Menteri Ferry mengatakan hal itu dapat menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Tanah Air.

"Sebagaimana cita-cita mendirikan provinsi adalah untuk menyejahterakan, mendekatkan potensi alam untuk kehidupan bapak dan ibu sekalian. Kami ingin memperbaiki hak atas tanah masyarakat di Bangka Belitung agar tertata dengan baik, karena itu kami apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Bangka Barat dan Bangka Tengah yang berhasil membebaskan BPHTB," kata Ferry dalam rilisnya.


Dalam kesempatan ini Ferry juga menyerahkan secara simbolis 200 dari 8.849 sertifikat yang terlah dituntaskan BPN Babel pada semester pertama tahun 2016.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Babel menjadi contoh bagi daerah lainnya karena telah membebaskan BPHTB bagi warga yang tinggal di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah. Karena jika hal itu dilakukan, pemanfaatan tanah bagi kehidupan bisa diwujudkan kembali.

"Itu kan yang selama ini menjadi faktor yang sedikit memberatkan, dan itu porsinya pemerintah daerah, makanya kami mendorong penuh dan support supaya Pemprob Babel secara keseluruhan bersedia membebaskan BPHTB bagi warganya," kata Ferry.

Lebih lanjut dirinya yakin akan berdampak juga pada segi perekonomian warga kedepan. "Karena jika ada sertifikat mereka akan mudah untuk bertransaksi jual-beli. Ketika sudah punya sertifikat jual beli semakin lancar. Jadi sebetulnya awalnya saja penghasilanya berkurang, dari apa yang dihasilkan," jelasnya.

Namun Ferry mengaku tidak bisa mewajibkan pemerintah daerah untuk membebaskan BPHTB yang selama ini menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.

"Ya-kan kami kasih penjelasan ngga bisa instruksikan. Karena itu adalah porsi dan sumber kas daerah," katanya.

Sementara itu Gubernur Pemprov Babel Rustam Effendi menyambut baik usulan tersebut. Bahkan dirinya siap meminta bawahannya dalam hal ini bupati atau walikota untuk membebaskan BPHTB.

"Nanti kami kuatkan dengan apa yang sudah dilakukan bupati-bupati yang melakukan hal tersebut sebelumnya. Nanti kami buatkan surat keputusan gubernur," kata Rustam.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya