Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah memulai uji coba (soft launching) penerapan sistem Inaportnet khusus untuk Pelabuhan Utama Belawan di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, kemarin (Selasa, 28/6).
Acara soft lauching tersebut dihadiri Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Adolf R. Tambunan; Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan; beserta para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan stakeholder terkait lainnya.
Adolf R Tambunan, dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut menjelaskan, soft launching ini tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas khusus Pelabuhan Belawan yang telah dilakukan Minggu (12/6) tiga pekan lalu di kantor pusat Kementerian Perhubungan.
Adapun Pelabuhan Utama Belawan menjadi pelabuhan kedua setelah Pelabuhan Utama Makassar yang siap menerapkan sistem Inaportnet dengan mengaplikasikan sistem informasi kepelabuhanan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
"Saya meminta semua pihak baik regulator, operator maupun pengguna jasa layanan lainnya di pelabuhan dapat mendukung dan melaksanakan pelayanan kapal dan barang melalui Inaportnet," pinta Adolf dalam keterangannya.
Penerapan sistem aplikasi Inaportnet di Pelabuhan Belawan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan serta Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2016 tentang penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Makassar, Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/3/11/DJPL-2015 tentang tata cara pelayanan kapal dan barang menggunakan Inaportnet di pelabuhan.
Adapun pada penerapan sistem Inaportnet juga sudah terintegrasi dengan sistem pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) secara online sehingga pada acara soft launching kali ini sekaligus dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara online yang dapat memudahkan pelayanan pelayaran.
SPS online diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan.
Pelayanan SPS online diberlakukan di 16 UPT Ditjen Hubla yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama (Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar), Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, KSOP Kelas I (Panjang, Banten, Dumai, Semarang, Banjarmasin, Balikpapan, Bitung, Ambon dan Sorong) serta KUPP Kelas I (Manggar dan Tanjung Uban). Pelayanan ini terdiri atas pelayanan surat persetujuan kapal masuk (clearance in), surat persetujuan olah gerak kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar (clearance out / port clearance).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan agar pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet dapat diterapkan secara penuh di empat pelabuhan di Tanah Air. Keempat pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
[wid]