Pemerintah setuju pelaku pemalsu vaksin dihukum mati. Sebab, perbuatan para pelaku sudah mengancam keselamatan banyak anak dan balita.
Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, kemarin. "Ini tidak bisa ditolerir lagi. Perbuatan mereka memberikan dampak buruk bagi kesehatan banyak anak dan balita," kata Nila.
Nila mengaku setuju bila para pengedar vaksin palsu diÂhukum mati. Apalagi jika vaksi buatan mereka terbukti memiliki dampak buruk pada kesehatan generasi muda yang telah mengÂgunakannya.
"Saya rasa kalau vaksin terseÂbut sampai merusak generasi kita, pantas mereka dihukum mati," ujarnya.
Dia menjelaskan, anak balita yang menggunakan vaksin palsu secara otomatis akan terancam keselamatannya. Sebab, vaksin palsu yang sudah dicampur dengan gentacimin tidak akan berefek apa pun bagi kekebalan tubuh.
"Secara medis vaksin palsu itu memang tidak berbahaya. Tapi jika benar vaksin yang beredar selama ini palsu, beÂrati anak-anak yang sempat mendapatkan vaksin tersebut tidak memiliki kekebalan tubuh sebagaimana mestinya. Jadi kita akan periksa kekebalan tuÂbuhnya ada (vaksin) atau tidak. Kalau tidak ada, ya kita berikan vaksin," ucap Nila.
Nila menargetkan, akan memÂvaksin ulang anak-anak dengan rentang usia hingga 10 tahun. Sebabnya, seperti diketahui, vaksin palsu diakui oleh pemÂbuatnya sudah dipasarkan sejak tahun 2013. Pihaknya pun akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia.
"Kami juga sedang mencari tahu, apakah pemasarannya itu sejak 2013 secara terus menerus atau berkala. Untuk vaksinasi ulang sendiri akan dilakukan tanpa diipungut biaya," kaÂtanya.
Nila mengungkapkan, ada lima jenis vaksin palsu yang beredar, yaitu Tubercullin, Pediacel, Tripacel, Harfix, dan Biosef. Kasus ini ditemukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Untuk kasus itu sendiri, kata Nila, masih diusut pihak berwajib.
"Kami juga sudah perintahkan seluruh jajaran untuk mengusut kasus ini. Termasuk mendata rumah sakit atau klinik mana saja yang menggunakan produk palsu itu," kata Nila.
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan belum mendapatÂkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak dari vaksin palsu. Vaksin palsu itu sendiri, kata Nila, sudah diteliti mengandung cairan infus dan antibiotin gentamisin. Dampak pemberian cairan itu tidak terlalu membahayakan. Yang lebih dikhawatirkan adalah proses pembuatannya yang diduga tidak steril.
"Karena jika dalam proses pembuatannya tidak steril, ini bisa mengakibatkan infeksi," kata Nila.
Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo menyatakan telah meminta Menteri Kesehatan dan Kapolri untuk mengusut tuntas perkara vaksin palsu. Kasus peredaran vaksin palsu harus ditelusuri serius karena merupaÂkan kejahatan luar biasa.
"Itu sudah berjalan sangat lama, 13 tahun, dan merupaÂkan kejahatan luar biasa," ujar Presiden di Istana Bogor, keÂmarin.
Hingga saat ini, kepolisian telah berhasil mengamankan setidaknya 16 pelaku penyebaran vaksin palsu. Pada penangkapan terakhir Senin malam lalu, polisi menciduk satu tersangka selaku distributor dengan inisial .
Menurut Presiden, jika perkaÂra ini tidak ditangani serius, bisa berdampak buruk bagi sumber daya manusia Indonesia ke deÂpannya. Oleh karena itu, lanjut ia, hukuman berat juga harus diaplikasikan agar kejadian ini tidak terulang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan, kasus Vaksin palsu sangat membahayakan bagi anak-anak. Dia meminta pengedar vaksin palsu diberikan hukuman maksimal.
"Artinya, apapun yang meruÂpakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuÂman yang paling maksimal", ujar pria yang akrab dipanggil ka Seto.
Pelaku kasus ini menurut ka Seto, yang merupakan pasangan suami-istri, tidak memiliki hati nurani, lantara hanya mementingkan keuntungan saja.
"Anak-anak itu yang paling mudah dikorbankan, apa saja. Entah narkoba, vaksin palsu, entah apa saja. Saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak?" ujar ka Seto lebih lanjut.
Bareskrim Polri sendiri saat ini masih terus menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapÂkan 15 tersangka kasus pereÂdaran vaksin palsu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, penyidik mengembangkan peredaran vaksin palsu di Yogyakarta dan Semarang.
Kemarin, penyidik menahan tersangka berinisial Tdan Mdi Semarang, bagian dari jaringan produsen vaksin palsu. Dengan demikian, polisi telah menaÂhan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang.
Polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terÂlibat pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, terungkap empat ruÂmah sakit di Jakarta serta dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu.
Selain itu, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui warga pengguna vaksin. Mereka menanti pengaduan warga terkait vaksin palsu dan hasil uji laboratorium kandungan cairan vaksin palsu.
Pengungkapan kasus vaksin palsu berawal dari temuan penyidik bahwa ada penjualan vaksin tanpa izin edar. ***