Berita

ilustrasi/net

Yayasan Trisakti Patut Dapat Teguran

RABU, 29 JUNI 2016 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Yayasan Trisakti dianggap kembali membuat kegaduhan terkait isu rencana pengangkatan Rektor yang dilakukan secara sepihak oleh pihaknya.

Kalangan Civitas Akademika Universitas Trisakti sedang mempersoalkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid, akan dilantik secara sepihak sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan disebut juga akan dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir.

Padahal, Pemilihan Rektor seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Senat Universitas, yang dimulai dari tahap penjaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan. Seluruh tahap itu melibatkan Senat Universitas dan melalui Sidang Senat Khusus. Hal tersebut telah tercantum baik dalam perundang-undangan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah. Penetapan rektor oleh pihak Yayasan Trisakti yang tidak melalui prosedur dapat dikatakan tidak sah dan melanggar UU.


Chairman Indonesian Bureucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menyebut tindakan Yayasan Trisakti patut mendapatkan teguran. Ia sangat menyayangkan jika seorang Menteri pun hadir dalam pelantikan rektor yang melanggar UU.

"Padahal bisa saja ini hanya upaya Yayasan mengambil alih Universitas Trisakti. Tindakan Yayasan kali ini harus mendapat teguran dari negara," tegas Nova Andika dalam keterangan persnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong. Menurut dia, isu itu menimbulkan kegelisahan di kalangan Civitas Akademika, dan secara tidak langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

"Pengangkatan Rektor sepihak oleh pihak Yayasan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar," tutur Advendi.

Dalam rilis yang sama, Sekretaris Senat Univesitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat kampus wajar, sebab Usakti sendiri telah memiliki prosedur pemilihan rektor yang mengacu pada UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan sampai rektor yang telah dilantik di kemudian hari akan dibatalkan oleh Menristek sendiri," ucap Dadan. [ysa]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya