Berita

ilustrasi/net

Yayasan Trisakti Patut Dapat Teguran

RABU, 29 JUNI 2016 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Yayasan Trisakti dianggap kembali membuat kegaduhan terkait isu rencana pengangkatan Rektor yang dilakukan secara sepihak oleh pihaknya.

Kalangan Civitas Akademika Universitas Trisakti sedang mempersoalkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid, akan dilantik secara sepihak sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan disebut juga akan dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir.

Padahal, Pemilihan Rektor seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Senat Universitas, yang dimulai dari tahap penjaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan. Seluruh tahap itu melibatkan Senat Universitas dan melalui Sidang Senat Khusus. Hal tersebut telah tercantum baik dalam perundang-undangan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah. Penetapan rektor oleh pihak Yayasan Trisakti yang tidak melalui prosedur dapat dikatakan tidak sah dan melanggar UU.


Chairman Indonesian Bureucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menyebut tindakan Yayasan Trisakti patut mendapatkan teguran. Ia sangat menyayangkan jika seorang Menteri pun hadir dalam pelantikan rektor yang melanggar UU.

"Padahal bisa saja ini hanya upaya Yayasan mengambil alih Universitas Trisakti. Tindakan Yayasan kali ini harus mendapat teguran dari negara," tegas Nova Andika dalam keterangan persnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong. Menurut dia, isu itu menimbulkan kegelisahan di kalangan Civitas Akademika, dan secara tidak langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

"Pengangkatan Rektor sepihak oleh pihak Yayasan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar," tutur Advendi.

Dalam rilis yang sama, Sekretaris Senat Univesitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat kampus wajar, sebab Usakti sendiri telah memiliki prosedur pemilihan rektor yang mengacu pada UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan sampai rektor yang telah dilantik di kemudian hari akan dibatalkan oleh Menristek sendiri," ucap Dadan. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya