Berita

ilustrasi/net

Yayasan Trisakti Patut Dapat Teguran

RABU, 29 JUNI 2016 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Yayasan Trisakti dianggap kembali membuat kegaduhan terkait isu rencana pengangkatan Rektor yang dilakukan secara sepihak oleh pihaknya.

Kalangan Civitas Akademika Universitas Trisakti sedang mempersoalkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid, akan dilantik secara sepihak sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan disebut juga akan dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir.

Padahal, Pemilihan Rektor seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Senat Universitas, yang dimulai dari tahap penjaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan. Seluruh tahap itu melibatkan Senat Universitas dan melalui Sidang Senat Khusus. Hal tersebut telah tercantum baik dalam perundang-undangan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah. Penetapan rektor oleh pihak Yayasan Trisakti yang tidak melalui prosedur dapat dikatakan tidak sah dan melanggar UU.


Chairman Indonesian Bureucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menyebut tindakan Yayasan Trisakti patut mendapatkan teguran. Ia sangat menyayangkan jika seorang Menteri pun hadir dalam pelantikan rektor yang melanggar UU.

"Padahal bisa saja ini hanya upaya Yayasan mengambil alih Universitas Trisakti. Tindakan Yayasan kali ini harus mendapat teguran dari negara," tegas Nova Andika dalam keterangan persnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong. Menurut dia, isu itu menimbulkan kegelisahan di kalangan Civitas Akademika, dan secara tidak langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

"Pengangkatan Rektor sepihak oleh pihak Yayasan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar," tutur Advendi.

Dalam rilis yang sama, Sekretaris Senat Univesitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat kampus wajar, sebab Usakti sendiri telah memiliki prosedur pemilihan rektor yang mengacu pada UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan sampai rektor yang telah dilantik di kemudian hari akan dibatalkan oleh Menristek sendiri," ucap Dadan. [ysa]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya