Berita

ilustrasi/net

Yayasan Trisakti Patut Dapat Teguran

RABU, 29 JUNI 2016 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Yayasan Trisakti dianggap kembali membuat kegaduhan terkait isu rencana pengangkatan Rektor yang dilakukan secara sepihak oleh pihaknya.

Kalangan Civitas Akademika Universitas Trisakti sedang mempersoalkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid, akan dilantik secara sepihak sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan disebut juga akan dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir.

Padahal, Pemilihan Rektor seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Senat Universitas, yang dimulai dari tahap penjaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan. Seluruh tahap itu melibatkan Senat Universitas dan melalui Sidang Senat Khusus. Hal tersebut telah tercantum baik dalam perundang-undangan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah. Penetapan rektor oleh pihak Yayasan Trisakti yang tidak melalui prosedur dapat dikatakan tidak sah dan melanggar UU.


Chairman Indonesian Bureucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menyebut tindakan Yayasan Trisakti patut mendapatkan teguran. Ia sangat menyayangkan jika seorang Menteri pun hadir dalam pelantikan rektor yang melanggar UU.

"Padahal bisa saja ini hanya upaya Yayasan mengambil alih Universitas Trisakti. Tindakan Yayasan kali ini harus mendapat teguran dari negara," tegas Nova Andika dalam keterangan persnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong. Menurut dia, isu itu menimbulkan kegelisahan di kalangan Civitas Akademika, dan secara tidak langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

"Pengangkatan Rektor sepihak oleh pihak Yayasan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar," tutur Advendi.

Dalam rilis yang sama, Sekretaris Senat Univesitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat kampus wajar, sebab Usakti sendiri telah memiliki prosedur pemilihan rektor yang mengacu pada UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan sampai rektor yang telah dilantik di kemudian hari akan dibatalkan oleh Menristek sendiri," ucap Dadan. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya