Berita

ilustrasi/net

Yayasan Trisakti Patut Dapat Teguran

RABU, 29 JUNI 2016 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Yayasan Trisakti dianggap kembali membuat kegaduhan terkait isu rencana pengangkatan Rektor yang dilakukan secara sepihak oleh pihaknya.

Kalangan Civitas Akademika Universitas Trisakti sedang mempersoalkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid, akan dilantik secara sepihak sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan disebut juga akan dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir.

Padahal, Pemilihan Rektor seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Senat Universitas, yang dimulai dari tahap penjaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan. Seluruh tahap itu melibatkan Senat Universitas dan melalui Sidang Senat Khusus. Hal tersebut telah tercantum baik dalam perundang-undangan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah. Penetapan rektor oleh pihak Yayasan Trisakti yang tidak melalui prosedur dapat dikatakan tidak sah dan melanggar UU.


Chairman Indonesian Bureucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menyebut tindakan Yayasan Trisakti patut mendapatkan teguran. Ia sangat menyayangkan jika seorang Menteri pun hadir dalam pelantikan rektor yang melanggar UU.

"Padahal bisa saja ini hanya upaya Yayasan mengambil alih Universitas Trisakti. Tindakan Yayasan kali ini harus mendapat teguran dari negara," tegas Nova Andika dalam keterangan persnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong. Menurut dia, isu itu menimbulkan kegelisahan di kalangan Civitas Akademika, dan secara tidak langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

"Pengangkatan Rektor sepihak oleh pihak Yayasan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar," tutur Advendi.

Dalam rilis yang sama, Sekretaris Senat Univesitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat kampus wajar, sebab Usakti sendiri telah memiliki prosedur pemilihan rektor yang mengacu pada UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan sampai rektor yang telah dilantik di kemudian hari akan dibatalkan oleh Menristek sendiri," ucap Dadan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya