Berita

net

Bisnis

UU Tax Amnesty Jebakan Buat Jokowi

SELASA, 28 JUNI 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu menyiapkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Dari awal kami sudah mencium bau busuk dalam pengesahan UU Tax Amnesty yang sedang dibahas oleh DPR," ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono kepada wartawan di Jakata, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan, UU Tax Amnesty merupakan cara untuk menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menutup defisit Rp 273 triliun di APBN Perubahan 2016 dari pendapatan pajak.


Dengan fasilitas Tax Amnesty, para pengemplang pajak dan koruptor yang memiliki dana di dalam dan luar negeri mendapatkan pengampunan pajak dengan hanya membayar 1,5 persen dari hitungan total jumlah pajak yang diselewengkan yaitu mencapai Rp 4000 triliun .

"Tax Amnesty itu digunakan oleh para koruptor uang rakyat seperti mantan pejabat, anggota DPR dan politisi korup untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan hanya membayar 1,5 persen dari total harta yang dikorup. Dengan begitu, harta hasil korupsi tersebut jadi legal," jelas Arief.

Menurutnya, bagi wajib pajak yang benar-benar usaha dan kekayaannya dari sumber yang sah maka utang pajaknya tidak akan sampai Rp 100 triliun. Artinya, hanya akan menghasilkan pendapatan negara dari sektor pajak menggunakan UU Tax Amnesty hanya Rp 1,5 triliun.

Sedangkan, dari pengemplang pajak yang menjalankan usahanya dengan tidak sah seperti penyeludupan, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, bisnis barang tiruan maka tidak akan mengunakan fasilitas Tax Amnesty, sebab justru akan banyak dirugikan .

"Jadi, makin jelas saja kalau nanti Jokowi akan kedodoran dalam masalah penerapan APBNP 2016. Karena ternyata hasil pendapatan pajak dari terutang pajak yang mengunakan Tax Amnesty tidak bisa banyak mengatasi defisit anggaran di tahun 2016 yang masih enam bulan lagi berjalan," demikian Arief. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya