Berita

Nusantara

Disdikpora Deli Serdang Membantah, Guru Tegaskan Ada Laporan Diskriminatif

SELASA, 28 JUNI 2016 | 15:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Deli Serdang, Sumatera Utara, membantah telah memotong sepihak Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan 1 (TPP Tw 1) seorang guru di SMPN 1 Tanjung Morawa.

Kasi Tenfas (tenaga dan fasilitas) Disdikpora Deli Serdang, Firman Sembiring Spd, mengakui pihaknya tidak membayar penuh Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan 1 (TPP Tw 1) untuk guru Riosa Evalina Silitonga. Namun itu pun berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah.

"Kami tidak membayar untuk yang satu bulan Februari karena berdasarkan laporan dari kepala sekolah yang bersangkutan dia 7 hari absen, 1 hari izin. Berdasarkan Juknis dalam Permendikbud 17/2016, itu tidak bisa dibayarkan karena dia tidak mengajar minimal 24 jam seminggu," jelas Firman kepada redaksi, sesaat lalu.


Sebelumnya, Riosa menegaskan bahwa selama beberapa waktu menjalani pendidikan pasca sarjana di Universitas Negeri Medan hingga lulus baru-baru ini. Karena itu ia sempat beberapa kali tidak hadir dalam kegiatan mengajar. Namun ia pastikan kegiatannya itu sudah mendapat Izin Belajar dari Bupati Deli Serdang.  

Mengenai hal itu, Firman mengatakan pihaknya sebenarnya hanya meminta bukti dari kampus bahwa Riosa berada di kampus selama tidak masuk mengajar. Jika ada bukti bahwa selama tidak hadir mengajar itu guru Riosa berada di kampus untuk mengikuti program pasca sarjana, maka haknya selama satu bulan bisa dibayarkan.

"Kalau bisa sebelum habis tahun ini bukti dari kampus itu sudah masuk ke kami, maka TPP untuk sebulan itu pasti kami bayarkan," ujarnya.

Sedangkan Riosa ketika redaksi konfirmasi soal pernyataan Disdikpora tersebut menduga ada laporan dari pihak sekolah yang bernuansa diskriminatif terhadap dirinya.  Pihak LSM Surya Kebenaran Indonesia (SKI) yang mengadvokasi kasus Riosa mengamini dugaan itu.

Bahkan SKI pernah mengirimkan daftar nama-nama guru yang absensinya lebih parah dari Riosa ke Dinas Dikpora Deli Serdang. Kebanyakan mereka tidak masuk mengajar karena alasan yang tidak jelas. Misalnya, ada guru yang check up ke Penang selama 3 hari di Maret, ada yang mengunjungi cucu ke luar kota lebih dari 3 hari. Ada juga guru yang sering absen dengan alasan kuliah.

"Kami melihat laporan Kepsek SMPN 1 Tamora mendiskriminasi, dia melakukan pembohongan publik dengan membuat Daftar Hadir yang tidak benar," ujar Sekjen LSM SKI, Irwanto Situmorang. [ald] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya