Berita

logo trisakti

Nusantara

Rencana Pelantikan Rektor Tanpa Melalui Senat Tidak Sah

SENIN, 27 JUNI 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Yayasan Trisakti dikabarkan secara sepihak mengusulkan dan berencana untuk melangsungkan acara pelantikan Rektor Universitas Trisakti.

Sebelumnya ada pemberitaan menyebut bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Edy Suandi Hamid akan dilantik sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan ini juga direncanakan akan dihadiri oleh Kemenristek Dikti.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. H. A. Prayitno. Dia menilai, jika rencana itu benar, akan menjadi sebagai suatu hal yang tidak lazim dan aneh.
 

 
"Dimana-mana ada aturan kalau PTS itu Senat yang memililih, kalau di PTN Majelis Wali Amanah yang memilih, tapi calon-calonnya ya dari Senat juga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).

Prayitno mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan Rektor melalui Senat itu berdasar UU dan peraturan pemerintah. Begitu juga dengan pemilihan Rektor di Universitas Trisakti, sudah punya aturan yang mengacu pada UU. Menurutnya tidak mungkin tiba-tiba ada calon Rektor tanpa sepengetahuan Senat.

Ia menyebut, pelantikan Rektor tanpa mekanisme seperti yang telah diatur oleh UU adalah tidak sah. Senat Universitas sebagai badan normatif tertinggi di universitas yang seharusnya berhak untuk mengusulkan dan memilih Rektor yang akan dilantik..

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong, menyebutkan bahwa ia mendengar akan adanya pelantikan Rektor Universitas Trisakti dari salah satu surat kabar daerah. Rencana pelantikan tersebut dinilainya aneh dan tidak masuk akal.

"Di negara kita ada sistem dan undang-undang mengenai pemilihan Rektor, walaupun saya tidak mengenal Pak Edy secara pribadi, tapi saya yakin karena ia juga mantan Rektor, tentu mengetahui betul bagaimana prosedur pengangkatan Rektor yang benar," ujarnya, dalam keterangan pers yang sama.

Ia berharap, isu semacam ini tidak mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar dalam kampus. Seluruh civitas akademika Usakti harus tetap bersatu dan kompak untuk menjaga kampus Trisakti dari intervensi pihak luar yang tidak menjunjung tinggi demokrasi didalam kampus.

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, yang membenarkan bahwa pemilihan Rektor tanpa melalui mekanisme yang telah diatur UU merupakan suatu hal yang tidak menghormati hukum dan menyalahi UU pendidikan.

"Prosedur seharusnya kan melalui Senat, dimulai dari tahap pencalonan, fit and proper test, kemudian dilakukan proses pemilihan," kata Fickar.

Fickar menilai, Yayasan memiliki status hanya sebagai penyelenggara, ia tidak bisa mengintervensi di bidang pendidikan apalagi secara sepihak memilih dan melantik Rektor. Pendidikan Tinggi punya otonomi sendiri, oleh karenanya yang paling berkuasa adalah Senat Universitas. Menteri sekalipun secara prosedural tidak berwenang dalam pemilihan Rektor. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya