Berita

joko widodo/net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

Ahli Hukum: Jokowi Tidak Bisa Disalahkan Atas Tindakan Ahok

SENIN, 27 JUNI 2016 | 11:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak khawatir terseret dalam perkara pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2014, yang dianggap merugikan negara oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Rumor keterlibatan Jokowi berasumsi pada kebijakannya saat masih menjabat Gubernur Jakarta. Sebelum terjadi pembelian lahan Sumber Waras, Jokowi menandatangani Pergub yang mengubah aturan NJOP. Dalam aturan baru ditetapkan bahwa bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus tak lagi berdasar harga pasar.

Tetapi di mata ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, meski seorang presiden bisa diperiksa dalam kaitannya dengan kasus tertentu ketika ia belum menjabat, tidak ada kaitan antara kebijakan Jokowi selaku gubernur saat itu dengan pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan penggantinya, Basuki Purnama alias Ahok.


"Dalam kasus ini, Pergub itu bukan melanggar hukum. Saya mesti bilang, belum berdasar untuk membicarakan sampai pada panggilan kepada Presiden," ujar doktor bidang hukum ini, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito tegaskan adalah murni kewenangan gubernur untuk mengubah aturan NJOP. Bila kemudian tindakan Jokowi mengubah aturan itu dipakai Ahok untuk melakukan tindakan lain yang merugikan keuangan negara, maka Jokowi tak dapat disebut bertanggung jawab atas tindakan Ahok.

"Dari segi hukum dia tidak bisa dikatakan bertanggung jawab dalam pembelian Sumber Waras. Jika NJOP itu dijadikan Ahok sebagai dasar membeli lahan yang menurut BPK merugikan negara, maka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat Jokowi. Sama sekali tidak," urai ahli tata negara asal Ternate ini.

Dia menyebut rumor yang mengkait-kaitkan presiden dalam Sumber Waras sebagai "ketakutan yang tak beralasan".

"Itu orang keliru. Buka saja masalah ini, mau pakai ilmu apapun enggak akan ketemu kaitan Jokowi," ucapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi dianggapnya perlu menjelaskan ke rakyat bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam perkara Sumber Waras. Jokowi pun bisa menggunakan haknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara Sumber Waras dengan jernih.

"Nyatakan saja, dan perlu presiden meminta kepada KPK menuntaskan kasus itu agar tak berlarut dan membuat clear," pungkas Margarito. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya