Berita

joko widodo/net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

Ahli Hukum: Jokowi Tidak Bisa Disalahkan Atas Tindakan Ahok

SENIN, 27 JUNI 2016 | 11:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak khawatir terseret dalam perkara pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2014, yang dianggap merugikan negara oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Rumor keterlibatan Jokowi berasumsi pada kebijakannya saat masih menjabat Gubernur Jakarta. Sebelum terjadi pembelian lahan Sumber Waras, Jokowi menandatangani Pergub yang mengubah aturan NJOP. Dalam aturan baru ditetapkan bahwa bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus tak lagi berdasar harga pasar.

Tetapi di mata ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, meski seorang presiden bisa diperiksa dalam kaitannya dengan kasus tertentu ketika ia belum menjabat, tidak ada kaitan antara kebijakan Jokowi selaku gubernur saat itu dengan pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan penggantinya, Basuki Purnama alias Ahok.


"Dalam kasus ini, Pergub itu bukan melanggar hukum. Saya mesti bilang, belum berdasar untuk membicarakan sampai pada panggilan kepada Presiden," ujar doktor bidang hukum ini, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito tegaskan adalah murni kewenangan gubernur untuk mengubah aturan NJOP. Bila kemudian tindakan Jokowi mengubah aturan itu dipakai Ahok untuk melakukan tindakan lain yang merugikan keuangan negara, maka Jokowi tak dapat disebut bertanggung jawab atas tindakan Ahok.

"Dari segi hukum dia tidak bisa dikatakan bertanggung jawab dalam pembelian Sumber Waras. Jika NJOP itu dijadikan Ahok sebagai dasar membeli lahan yang menurut BPK merugikan negara, maka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat Jokowi. Sama sekali tidak," urai ahli tata negara asal Ternate ini.

Dia menyebut rumor yang mengkait-kaitkan presiden dalam Sumber Waras sebagai "ketakutan yang tak beralasan".

"Itu orang keliru. Buka saja masalah ini, mau pakai ilmu apapun enggak akan ketemu kaitan Jokowi," ucapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi dianggapnya perlu menjelaskan ke rakyat bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam perkara Sumber Waras. Jokowi pun bisa menggunakan haknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara Sumber Waras dengan jernih.

"Nyatakan saja, dan perlu presiden meminta kepada KPK menuntaskan kasus itu agar tak berlarut dan membuat clear," pungkas Margarito. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya