Berita

joko widodo/net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

Ahli Hukum: Jokowi Tidak Bisa Disalahkan Atas Tindakan Ahok

SENIN, 27 JUNI 2016 | 11:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak khawatir terseret dalam perkara pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2014, yang dianggap merugikan negara oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Rumor keterlibatan Jokowi berasumsi pada kebijakannya saat masih menjabat Gubernur Jakarta. Sebelum terjadi pembelian lahan Sumber Waras, Jokowi menandatangani Pergub yang mengubah aturan NJOP. Dalam aturan baru ditetapkan bahwa bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus tak lagi berdasar harga pasar.

Tetapi di mata ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, meski seorang presiden bisa diperiksa dalam kaitannya dengan kasus tertentu ketika ia belum menjabat, tidak ada kaitan antara kebijakan Jokowi selaku gubernur saat itu dengan pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan penggantinya, Basuki Purnama alias Ahok.


"Dalam kasus ini, Pergub itu bukan melanggar hukum. Saya mesti bilang, belum berdasar untuk membicarakan sampai pada panggilan kepada Presiden," ujar doktor bidang hukum ini, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito tegaskan adalah murni kewenangan gubernur untuk mengubah aturan NJOP. Bila kemudian tindakan Jokowi mengubah aturan itu dipakai Ahok untuk melakukan tindakan lain yang merugikan keuangan negara, maka Jokowi tak dapat disebut bertanggung jawab atas tindakan Ahok.

"Dari segi hukum dia tidak bisa dikatakan bertanggung jawab dalam pembelian Sumber Waras. Jika NJOP itu dijadikan Ahok sebagai dasar membeli lahan yang menurut BPK merugikan negara, maka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat Jokowi. Sama sekali tidak," urai ahli tata negara asal Ternate ini.

Dia menyebut rumor yang mengkait-kaitkan presiden dalam Sumber Waras sebagai "ketakutan yang tak beralasan".

"Itu orang keliru. Buka saja masalah ini, mau pakai ilmu apapun enggak akan ketemu kaitan Jokowi," ucapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi dianggapnya perlu menjelaskan ke rakyat bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam perkara Sumber Waras. Jokowi pun bisa menggunakan haknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara Sumber Waras dengan jernih.

"Nyatakan saja, dan perlu presiden meminta kepada KPK menuntaskan kasus itu agar tak berlarut dan membuat clear," pungkas Margarito. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya