Berita

joko widodo/net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

Ahli Hukum: Jokowi Tidak Bisa Disalahkan Atas Tindakan Ahok

SENIN, 27 JUNI 2016 | 11:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak khawatir terseret dalam perkara pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2014, yang dianggap merugikan negara oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Rumor keterlibatan Jokowi berasumsi pada kebijakannya saat masih menjabat Gubernur Jakarta. Sebelum terjadi pembelian lahan Sumber Waras, Jokowi menandatangani Pergub yang mengubah aturan NJOP. Dalam aturan baru ditetapkan bahwa bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus tak lagi berdasar harga pasar.

Tetapi di mata ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, meski seorang presiden bisa diperiksa dalam kaitannya dengan kasus tertentu ketika ia belum menjabat, tidak ada kaitan antara kebijakan Jokowi selaku gubernur saat itu dengan pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan penggantinya, Basuki Purnama alias Ahok.


"Dalam kasus ini, Pergub itu bukan melanggar hukum. Saya mesti bilang, belum berdasar untuk membicarakan sampai pada panggilan kepada Presiden," ujar doktor bidang hukum ini, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito tegaskan adalah murni kewenangan gubernur untuk mengubah aturan NJOP. Bila kemudian tindakan Jokowi mengubah aturan itu dipakai Ahok untuk melakukan tindakan lain yang merugikan keuangan negara, maka Jokowi tak dapat disebut bertanggung jawab atas tindakan Ahok.

"Dari segi hukum dia tidak bisa dikatakan bertanggung jawab dalam pembelian Sumber Waras. Jika NJOP itu dijadikan Ahok sebagai dasar membeli lahan yang menurut BPK merugikan negara, maka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat Jokowi. Sama sekali tidak," urai ahli tata negara asal Ternate ini.

Dia menyebut rumor yang mengkait-kaitkan presiden dalam Sumber Waras sebagai "ketakutan yang tak beralasan".

"Itu orang keliru. Buka saja masalah ini, mau pakai ilmu apapun enggak akan ketemu kaitan Jokowi," ucapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi dianggapnya perlu menjelaskan ke rakyat bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam perkara Sumber Waras. Jokowi pun bisa menggunakan haknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara Sumber Waras dengan jernih.

"Nyatakan saja, dan perlu presiden meminta kepada KPK menuntaskan kasus itu agar tak berlarut dan membuat clear," pungkas Margarito. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya