Berita

Mendagri Harus Jelaskan Kenapa 72 Perda Pendidikan Juga Dibatalkan

JUMAT, 24 JUNI 2016 | 22:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dari 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan, ternyata terdapat di antara 72 perda yang terkait dengan pendidikan.

Mendagri Tjahjo Kumolo diminta menjelaskan secara rinci dan tertulis alasan pembatalan ke- 72 perda tersebut. Pasalnya, dalam raker dengan Komisi II pada Rabu (23/6), Mendagri menyatakan pembatalan perda hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.

"Tapi, setelah kami telaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan," jelas anggota Komisi II DPR RI Hadi Mulyadi (Jumat, 24/6).

Perda pendidikan yang dibatalkan itu di antaranya Perda 14/2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda 4/2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda 5/2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis, hingga Perda 5/2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

Legislator dari dapil Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini juga meminta bagi pemerintah daerah yang menolak atas pembatalan perda ini dapat segera mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri, selambat-lambatnya 14 hari, yaitu pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Karena di proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan, maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke Presiden dan Kemendagri," demikian politikus PKS ini. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya