Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jaksa Agung Pelajari Rekomendasi Tentang Tragedi Simpang KKA

JUMAT, 24 JUNI 2016 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) yang terjadi 3 Mei 1999 sebagai pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM meminta Kejagung untuk mengusut kasus tersebut. Tragedi Simpang KKA adalah sebuah peristiwa penembakan brutal yang dilakukan pasukan militer saat warga Aceh tengah berdemonstrasi.

Peristiwanya terjadi di sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Tujuh belas tahun berlalu, namun peristiwa Simpang KKA masih meninggalkan duka yang mendalam bagi warga Aceh Utara.


Hampir setiap tahunnya warga Aceh Utara memperingati insiden itu dengan kenduri dan doa bersama. Mereka berharap ada keadilan dalam peristiwa berdarah itu. (Baca: Jaksa Agung Harus Tuntaskan Pelanggaran HAM Simpang KKA).

Sedikitnya 46 warga sipil tewas dan 156 orang lainnya mengalami luka tembak, serta 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak. Data itu didapatkan dari Koalisi NGO HAM Aceh.

Sedangkan pihak pemerintah lewat Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh menyebutkan ada 39 warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia 7 tahun. Korban luka tembak mencapai 156 warga sipil, dan sekitar 10 warga sipil dinyatakan hilang.

Menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Jaksa Agung, M. Prasetyo, menyatakan Kejagung sedang mempelajarinya. Nantinya, Kejagung akan duduk bersama Komnas HAM sebagai instansi penyelidik.

"Apakah hasil penyelidikan mereka sudah masuk persyaratan untuk ditingkatkan atau tidak," ujar Pras saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/6).

Selanjutnya, kata mantan politisi Nasdem itu, Kejaksaan Agung akan bertindak sebagai instansi penyidik dalam kasus tersebut. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya