Berita

sumarno/net

Politik

KPUD: Meskipun Benar, Rp 30 Miliar Ke Teman Ahok Tidak Bisa Dipermasalahkan

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua KPU Daerah Jakarta, Sumarno, menganggap enteng isu aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok.  

Seperti diketahui, Teman Ahok disebut-sebut menerima dana Rp 30 miliar dari perusahaan properti yang terlibat reklamasi pantai utara Jakarta. Uang itu diduga untuk operasional pengumpulan dukungan terhadap Basuki Purnama atau Ahok menuju Pilkada Jakarta.

"Dalam aturan KPU, yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata Sumarno, Kamis (23/6).


Akibatnya, jika benar ada aliran dana ke Teman Ahok maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apalagi, Teman Ahok sendiri belum ditetapkan secara resmi oleh Ahok sebagai tim kampanye. Setiap tim kampanye pasangan calon harus dilaporkan ke KPUD DKI.

"Agak sulit bila dilihat dari peraturan KPU. Karena yang bersangkutan belum menjadi calon. Ya, bahkan belum tentu juga dia mendaftar," ujar Sumarno, seperti diberitakan RMOL Jakarta.

Bila Ahok dan pasangannya sudah mendaftar ke KPU dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka seluruh penerimaan dan pengeluaran dana harus dimasukkan ke rekening dana kampanye.

Setiap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pasangan calon beserta tim kampanyenya harus tercatat dalam laporan tertulis.

Nantinya, rekening dana kampanye dan laporan pertanggungjawaban dana kampanye akan diperiksa oleh akuntan independen yang ditunjuk KPU DKI.

Batas maksimal penerimaan sumbangan pun sudah ditentukan. Untuk sumbangan perorangan atau individu, batas maksimalnya sebesar Rp 75 juta.

Sedangkan batas maksimal sumbangan perusahaan sebesar Rp 700 juta.

"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan, ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," jelas Sumarno. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya