Berita

sumarno/net

Politik

KPUD: Meskipun Benar, Rp 30 Miliar Ke Teman Ahok Tidak Bisa Dipermasalahkan

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua KPU Daerah Jakarta, Sumarno, menganggap enteng isu aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok.  

Seperti diketahui, Teman Ahok disebut-sebut menerima dana Rp 30 miliar dari perusahaan properti yang terlibat reklamasi pantai utara Jakarta. Uang itu diduga untuk operasional pengumpulan dukungan terhadap Basuki Purnama atau Ahok menuju Pilkada Jakarta.

"Dalam aturan KPU, yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata Sumarno, Kamis (23/6).


Akibatnya, jika benar ada aliran dana ke Teman Ahok maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apalagi, Teman Ahok sendiri belum ditetapkan secara resmi oleh Ahok sebagai tim kampanye. Setiap tim kampanye pasangan calon harus dilaporkan ke KPUD DKI.

"Agak sulit bila dilihat dari peraturan KPU. Karena yang bersangkutan belum menjadi calon. Ya, bahkan belum tentu juga dia mendaftar," ujar Sumarno, seperti diberitakan RMOL Jakarta.

Bila Ahok dan pasangannya sudah mendaftar ke KPU dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka seluruh penerimaan dan pengeluaran dana harus dimasukkan ke rekening dana kampanye.

Setiap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pasangan calon beserta tim kampanyenya harus tercatat dalam laporan tertulis.

Nantinya, rekening dana kampanye dan laporan pertanggungjawaban dana kampanye akan diperiksa oleh akuntan independen yang ditunjuk KPU DKI.

Batas maksimal penerimaan sumbangan pun sudah ditentukan. Untuk sumbangan perorangan atau individu, batas maksimalnya sebesar Rp 75 juta.

Sedangkan batas maksimal sumbangan perusahaan sebesar Rp 700 juta.

"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan, ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," jelas Sumarno. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya