Berita

sumarno/net

Politik

KPUD: Meskipun Benar, Rp 30 Miliar Ke Teman Ahok Tidak Bisa Dipermasalahkan

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua KPU Daerah Jakarta, Sumarno, menganggap enteng isu aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok.  

Seperti diketahui, Teman Ahok disebut-sebut menerima dana Rp 30 miliar dari perusahaan properti yang terlibat reklamasi pantai utara Jakarta. Uang itu diduga untuk operasional pengumpulan dukungan terhadap Basuki Purnama atau Ahok menuju Pilkada Jakarta.

"Dalam aturan KPU, yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata Sumarno, Kamis (23/6).


Akibatnya, jika benar ada aliran dana ke Teman Ahok maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apalagi, Teman Ahok sendiri belum ditetapkan secara resmi oleh Ahok sebagai tim kampanye. Setiap tim kampanye pasangan calon harus dilaporkan ke KPUD DKI.

"Agak sulit bila dilihat dari peraturan KPU. Karena yang bersangkutan belum menjadi calon. Ya, bahkan belum tentu juga dia mendaftar," ujar Sumarno, seperti diberitakan RMOL Jakarta.

Bila Ahok dan pasangannya sudah mendaftar ke KPU dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka seluruh penerimaan dan pengeluaran dana harus dimasukkan ke rekening dana kampanye.

Setiap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pasangan calon beserta tim kampanyenya harus tercatat dalam laporan tertulis.

Nantinya, rekening dana kampanye dan laporan pertanggungjawaban dana kampanye akan diperiksa oleh akuntan independen yang ditunjuk KPU DKI.

Batas maksimal penerimaan sumbangan pun sudah ditentukan. Untuk sumbangan perorangan atau individu, batas maksimalnya sebesar Rp 75 juta.

Sedangkan batas maksimal sumbangan perusahaan sebesar Rp 700 juta.

"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan, ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," jelas Sumarno. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya