Berita

foto :net

Bisnis

Tarif Interkoneksi Tidak Tepat Picu Praktik Monopoli

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang tidak tepat dinilai bisa memicu praktek monopoli terutama di luar Pulau Jawa.

Kondisi tersebut akan merugikan konsumen sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini ditegaskan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengomentasi rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi. Menurut dia, jika kebijakan pemerintah tidak tepat, monopoli di luar Pulau Jawa terjadi, maka yang paling dirugikan atas tindakan operator itu adalah konsumen.


"KPPU harus buat fatwa karena betul konsumen tidak punya pilihan," ujarnya, Kamis (23/6).

Ada perbandingan harga yang menggambarkan betapa mahalnya tarif telepon Telkomsel. Misalnya di Papua, operator itu mengambil keuntungan berkali-kali lipat dibandingkan pesaingnya, Indosat Ooredoo. Rinciannya, pelanggan dikenai biaya Rp 1000/60 detik ketika menelpon sesama pelanggan Telkomsel.

Kondisi ini berbeda jauh dengan Indosat yang hanya mengganjar pelanggan dengan tarif Rp 1/detik untuk menelpon sesama pengguna Indosat.

Tak hanya itu, di Pulau Jawa sendiri, perbandingan harga antar dua operator telekomunikasi ini terlampau jauh. Indosat mematok harga Rp 1000/menit menelepon ke semua operator, sementara Telkomsel mengenakan Rp 508 �" 1.435/30 detik dengan layanan serupa.

Banyak pihak menyingkirkan kenyataan ini dengan dalih nasionalisme, bahwa Telkomsel adalah perusahaan pelat merah. Agus menjelaskan, penilaian ini tak didasari penyelidikan lebih jauh. Pasalnya, ada saham di perusahaan itu yang dimiliki oleh pemodal asing.

"Kalau soal nasionalisme, Telkomsel 30 persen lebih juga ada asingnya," katanya.

Solusinya, regulator telekomunikasi diminta menyikapi serius mengenai hal ini. Terlebih menurut data, dominasi Telkomsel mencapai 80 persen di pasar, yang bisa diartikan sebagai praktek monopoli karena menerabas ketentuan UU Persaingan Usaha, yakni hanya sebesar 50 persen. Dengan kondisi demikian, operator lain akan tetap ditekan dan tidak bisa berkembang.

Padahal, tujuan akhir dari penyediaan jasa adalah keuntungan konsumen. Dengan persaingan sehat dan pengawasan ketat pemerintah, tujuan itu bisa dicapai.
"Dari dulu saya sudah ingatkan kemungkinan adanya dominasi operator, tapi pemerintah tak kunjung ada action konkrit," pungkas Agus.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya