Berita

manager nasution

Komnas HAM: Pemerintah Jangan Asal Membatalkan Perda

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 11:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setidaknya ada 5 catatan yang sebaiknya dipertimbangkan dalam mengevaluasi Perda," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, terkait pembatalan 3.143 Perda.

Pertama, sejatinya semua regulasi yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.


"Dengan demikian, alasan evaluasi terhadap regulasi seperti Perda itu sejatinya berdalilkan konstitusi, bukan karena argumen yang lain," tegasnya.

Kedua, Pemerintah Pusat tidak semestinya serta merta mencabut Perda. Proses pembuatan Perda itu, di samping waktunya lama dan berbiaya mahal, juga melibatkan stakeholders lokal. "Perda itu salah satu konsekuensi logis dari desentralisasi,"  ungkap tokoh muda Muhammadiyah ini.

Karena itu ada baiknya evaluasi Perda itu didahului dengan kajian yang mendalam, integral, komprehensif, dan holistik. "Bukankah salah satu amanah reformasi adalah adanya desentralisasi. Untuk itu publik perlu mewaspadai kecenderungan munculnya sentralisasi gaya baru," ucapnya.

Ketiga, sambungnya, evaluasi Perda, seperti kata Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK, harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pasal 145 UU 32/2004 dijelaskan bahwa Perda-Perda itu sedari awal harus disampaikan ke Kemendagri 60 hari setelah terbitnya Perda itu.

"Jika tidak ada evaluasi dari Kemendagri, Perda itu dinyatakan sah. Kalau pun dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," tukas Maneger.

Keempat, Perda-Perda yang dihapus itu tidak boleh diskriminatif. Artinya berlaku pada semua Perda yang dikeluarkan oleh Pemda seluruh wilayah NKRI mulai dari Aceh sampai Papua.

"Kelima, jika Perda yang akan dicabut itu berkaitan atau bernuansa keagamaan dan identitas kultural, sebaiknya dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama/masyarakat," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya